Pembatasan wewenang Plt itu terutama dalam mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis. Termasuk, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai.
”Plt Bupati itu wewenangnya berbeda dengan jabatan Bupati definitif. Ada batasannya,” kata Roby Siswanto, Kabag Pemerintahan di Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo.
https://radarbromo.jawapos.com/hukrim/02/09/2021/jadi-plt-bupati-timbul-langsung-tancap-gas-termasuk-siapkan-pj-kades/
Roby menerangkan, Wabup mendapatkan mandat berdasarkan Surat Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur. Yaitu, Surat Perintah Tugas Nomor 131/1005/011.2/2021 tanggal 31 Agustus 2021. Melalui surat itu, Wabup ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Probolinggo untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Probolinggo sampai dengan dilantiknya Bupati Probolinggo sisa masa jabatan tahun 2018 – 2023.
”Dasar penunjukannya adalah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 ayat (3); (4) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c,” terangnya.
Namun, ada batasan kewenangan jabatan Plt Bupati. Kewenangan batasan itu menurutnya diatur dalam pasal 14 ayat (7) UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Di situ diatur mengenai wewenang yang diperoleh melalui mandat, terbatasi dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis. Misalnya, dalam aspek organisasi, kepegawaian, maupun alokasi anggaran. Dalam artian, Plt tidak boleh mengambil keputusan bersifat strategis.
Untuk itu, selanjutnya Pemkab Probolinggo akan selalu berkonsultasi dengan Kemendagri dan Biro Pemerintahan Jawa Timur dalam hal pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang akan dilakukan. Sehingga, tidak menyimpang dari aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut juga dikuatkan dengan Pasal 34 ayat (2) (3) UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Surat Kepala BKN No. K.26-30 /V.20-3/99 ttg Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek Kepegawaian.
”Memang mandat Plt itu ada batasan kewenangan. Salah satunya, tidak boleh mengambil keputusan bersifat strategis. Misalnya dalam aspek organisasi, kepegawaian, maupun alokasi anggaran. Termasuk pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai,” ungkapnya. (mas/hn) Editor : Jawanto Arifin