Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Lawyer Ini Meradang usai Tak Diizinkan Bertemu Klien di Rutan saat Pandemi

Jawanto Arifin • Senin, 27 April 2020 | 17:15 WIB
Photo
Photo
KRAKSAAN, Radar Bromo - Hosnan Taufik, salah seorang pengacara yang hendak menemui kliennya di Rutan Kraksaan Kelas II B, meradang. Pasalnya, niatan itu urung dilakukan lantaran ia tidak diizinkan oleh petugas rutan. Alasannya, rutan membatasi pertemuan karena korona.

Hosnan sapaan akrabnya mengaku, ia sekitar pukul 15.00 mengunjungi rutan. Dengan protoker kesehatan yaitu menggunakan masker ia berharap bisa bertemu kliennya. Tetapi, saat hendak masuk ia dilarang.

"Saya dicekal untuk masuk. Padahal sudah menggunakan protokol kesehatan lengkap saya," katanya.

Menurutnya, sebenarnya tidak ada larangan bagi seorang pengacara untuk bertemu kliennya. Apalagi untuk kepentingan beracara. Itu, diatur dalam kitab undang undang hukum acara pidana (KUHAP). Yaitu pasal 70 ayat (1) KUHAP menyatakan Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.

"Masak undang-undang kalah dengan korona. Dengan begini saya akan bersurat kepada Kemenkumham dan Kanwil," terangnya.

Sementara itu, Kafi, Kepala Rutan Kraksaan mengatakan, selama darurat kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah belum dicabut, untuk kunjungan fisik ditiadakan. Namun pihaknya juga telah memberikan solusi video call secara gratis dan juga penitipan barang.

"Kalau pengacara tentunya harus memenuhi ketentuan. Di antaranya harus menunjukkan surat kuasa dan dilakukan atau diterima pada saat jam dinas," terangnya.

Ia menjelaskan, pada kasus Hosnan, dia berusaha menemui kliennya di luar jam dinas. Jika hari biasa sebelum korona menyerang, jam dinas rutan hingga pukul 16.00. Namun saat ini menjadi pukul 14.00.

"Di luar jam dinas tidak diterima. Tetapi, untuk pengacara dikecualikan. Sepanjang untuk kepentingan acara atau kepentingan kasus, terutama saat ini pelaksanaan sidang melalui teleconference masih boleh,” terang Kafi. (sid/fun) Editor : Jawanto Arifin
#jenguk narapidana #kasus ijazah palsu #rutan kraksaan