Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Timbangan Pedagang di Pasar Tradisional Wajib Ditera Minimal Setahun Sekali

Jawanto Arifin • Senin, 2 Maret 2020 | 20:30 WIB
Photo
Photo
PAKUNIRAN, Radar Bromo - Semua timbangan yang biasa digunakan di pasar untuk bertransaksi, harus mengikuti tera ulang dalam setahun sekali. Apabila tidak melakukan tera ulang akan mendapatkan sanksi.

Penegasan itu disampaikan Kepata UPT Metrologi Legal Disperindag setempat Diyah Setyo Rini. Menurut dia, pemilik alat ukur atau timbangan yang tidak melakukan tera ulang, bisa dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam UU. “Kalau menurut UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal apabila menggunakan alat ukur yang tidak ditera ulang itu dikenakan sanksi Rp 1 juta atau pidana 1 tahun,” ujarnya.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo terus melakukan tera ulang. Sebelumnya, Disperindag sudah melakukan tera ulang di beberapa pasar seperti di Bucor Kulon, Kecamtan Pakuniran, Rabu (19/2). Selain untuk memenuhi target PAD tera ulang, kegiatan itu juga dimaksudkan untuk menormalkan kembali alat ukur pedagang.

Sehingga dalam bertransaksi jual beli, tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Dengan kegiatan ini, alat ukur atau timbangan itu kan nantinya bisa dipastikan kalau keadaannya itu normal,” ujarnya.

Diah -sapaannya- menjelaskan, untuk alat ukur yang biasa digunakan oleh pedagang pasar, tera ulang cukup 1 kali dalam setahun. Dalam masa tersebut, pihaknya mengimbau kepada para pedagang agar menjaga alat ukurnya dengan baik. Sehingga saat dilakukan tera ulang kembali, tidak perlu mengeluarkan biaya reparasi.

“Kalau timbangan-timbangan umum yang biasa digunakan itu 1 tahun sekali. Jadi, usahakan dalam masa itu, yang punya alat ukur betul-betul bisa menjaga kenormalan timbangannya,” ujarnya. (mg1/fun) Editor : Jawanto Arifin
#tera ulang #upt metrologi #metrologi disperindag