Kanit Reskrim Polsek Gending Bripka Andri Okta menuturkan, naiknya status terlapor menjadi tersangka karena sudah cukup bukti yang kuat. Tak hanya itu, pelaku saat dimintai keterangan oleh kepolisian mengakui perbuatannya.
“Bukti sudah cukup kuat dan pelaku saat dimintai keterangan memang mengaku melakukan penganiayaan,” ujarnya.
Menurut Andri Okta, peristiwa penganiayaan ini dilakukannya lantaran emosi saat menagih utang. Terjadi cekcok antara tersangka dengan korban sehingga tersangka tak dapat mengendalikan diri. “Tersangka emosi karena omongan korban menyinggung perasaannya,” tuturnya.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak kepolsian tidak melakukan penahanan. Dengan pertimbangan bahwa tersangka kooperatif, tidak berpotensi untuk melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Atas perbuatan yang dilakukanya tersangka melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya Amima Ajis, 59, warga Desa Pesisir, mendapat perlakuan kasar dari karyawan bank oser. Minggu (3/11) lalu Mas’ud datang untuk menagih angsuran pinjaman. Namun saat itu korban belum bisa membayar tagihannya. Diduga tidak puas atas jawaban tersebut, terjadilah cek-cok antara korban dengan pelaku hingga kemudian terjadi pemukulan. (ar/fun) Editor : Jawanto Arifin