Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Mahasiswa Probolinggo Lurug DPRD, Macetkan Pantura, Ini 6 Tuntutannya

Muhammad Fahmi • Jumat, 27 September 2019 | 07:10 WIB
Photo
Photo
PAJARAKAN, Radar Bromo – Gelombang unjuk rasa mahasiswa juga terjadi di Probolinggo. Tuntutan mereka sama dengan aksi di daerah lain. Yaitu, agar pemerintah membatalkan revisi UU KPK, RUU KUHP, dan RUU lain yang kontroversial.

Di Probolinggo, aksi mahasiswa ini berbarengan dengan aksi wartawan. Aksi dipusatkan di depan kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, Kamis (26/9). Yaitu di jalur pantura, Jalan Raya Pajarakan, Kecamatan Pajarakan. Aksi itu bertepatan dengan pelantikan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Probolinggo.

Unjuk rasa sendiri dilakukan dalam dua gelombang. Terlebih dulu belasan wartawan yang tergabung dalam wartawan Probolinggo Raya unjuk rasa. Mereka melakukan aksi di depan gedung DPRD Kabupaten Probolinggo sekitar pukul 10.00. Lengkap dengan perabotan aksi, mereka berorasi di sana.

Photo
Photo
IKUT BERGERAK: Jurnalis Probolinggo saat menggelar aksi di depan kantor DPRD Kabupaten Probolinggo.

Selain orasi, mereka mengumpulkan semua ID Card dan perlengkapan liputan wartawan peserta aksi. Setelah dikumpulkan, ID Card dan perlengkapan liputan itu ditaburi bunga tanda dibungkamnya pers.

Roma Dona, korlap aksi mengatakan, ada tiga poin tuntutan yang mereka suaran. Yaitu, meminta pemerintah dan DPR RI membatalkan pembahasan RUU KUHP. Sebab, di dalamnya ada pasal yang mendiskreditkan pers.

Selanjutnya, meminta DPRD setempat menyampaikan aspirasi wartawan. Terakhir, meminta DPRD dan Pemkab Probolinggo untuk mengedepankan transparansi pada setiap kebijakan dan anggaran pemkab.

"Tuntukan kami itu. Khusus untuk RUU KUHP, ada 10 pasal yang kami anggap membungkam pers. Salah satunya pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden. Pasal itu dapat membungkam pers. Sebab, parameter menghina belum jelas. Apakah kritikan juga termasuk menghina," katanya.

Sekitar pukul 11.30, ribuan mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa datang berunjuk rasa. Kedatangan mahasiswa itu, sempat membuat jalur pantura Probolinggo lumpuh.

Sebab, aliansi mahasiswa itu datang dengan cara long march dari lapangan Pajarakan hingga ke kantor DPRD. Mereka dikawal oleh mobil patwal Polres Probolinggo.

Mereka terdiri atas berbagai unsur. Yaitu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Probolinggo Raya, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiah (IMM).

Mereka datang serentak dengan membawa atribut masing-masing. Tiba di depan pintu masuk kantor DPRD, mereka langsung menutup akses utama. Akibatnya, seluruh undangan pelantikan pimpinan definif DPRD Kabupetan Probolinggo terjebak di dalam gedung DPRD. Mereka tidak bisa keluar sampai acara unjuk rasa selesai sekitar pukul 13.30.

Aliansi mahasiswa itu menuntut enam hal. Dari mobil komando, Yada, seorang orator mengatakan, mahasiswa datang ke kantor DPRD untuk menyuarakan aspirasi rakyat. Sebab, pembentukan RUU KHUP tidak mencerminkan aspirasi rakyat.

"Kami turun atas kesadaran bersama. Kami tidak ikut-ikutan. Ini kami lakukan setelah melalui kajian," katanya.

Hal senada diutarakan Koordinator BEM Probolinggo Raya Jainul Rohman. Menurutnya, pihaknya melakukan aksi untuk menyampaikan suara rakyat.

Menurutnya, pembentukan RUU KUHP kurang mengarah kepada kepentingan masyarakat. Sehingga, ada ketersinggungan besar dari masyarakat. Karena itulah, pihaknya membawa aspirasi rakyat ke depan kantor DPRD.

"Kami di sini menegaskan, mahasiswa di Probolinggo menyuarakan suara rakyat. Ada ketersinggungan besar dari rakyat. Itu, terjadi karena pembahasan sejumlah RUU tergesa-gesa,” katanya.

Aksi mahasiswa itu sendiri mengusung enam tuntutan. Yakni, mendesak presiden membuat Perppu untuk mencabut UU KPK yang telah disahkan; menolak status kepegawaian ASN pegawai KPK serta segala kewenangan yang harus mengikuti dan melapor kepada pemerintah; menolak adanya pengawas KPK; mendukung KPK menempuh jalur judicial review; menolak RKUHP yang ditengarahi banyak pasal kontroversial; dan terakhir menolak pasal-pasal dalam RUU Pertanahan yang dinilai penghianatan terhadap reformasi agraria.

Sementara itu, pimpinan DPRD yang baru dilantik mengajak perwakilan mahasiswa untuk berdiskusi. Terdiri atas Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo dan tiga wakil ketua DPRD. Yaitu, Lukman Hakim, Jon Junaedi, dan Oka Mahendra.

Sedangkan dari mahasiswa, 15 orang masuk ke gedung DPRD sebagai perwakilan. Dalam pertemuan itu, mahasiswa menyampaikan enam tuntutan yang mereka bawa. DPRD pun berjanji untuk menyampaikan tuntutan mereka ke DPR RI.

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo menyampaikan, pihaknya telah menandatangani pakta integritas. Isinya, bahwa DPRD akan menyampaikan enam tuntutan mahasiswa itu ke DPR RI.

"Nanti akan kami sampaikan. Aspirasi adik-adik ini akan kami bawa ke Jakarta," ujarnya. (sid/hn) Editor : Muhammad Fahmi
#ruu kpk #polres probolinggo #ruu kuhp #demo mahasiswa #dprd kabupaten probolinggo #jalur pantura #uu kpk #demo jurnalis