Pelimpahan itu diakui Kapolsek Kraksaan Kompol Joko Yuwono. Saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut kasus tersebut, Joko sapaan akrabnya mengaku memilih melimpahkan kasus kepada polres.
"Sudah kami limpahkan kasus pengeroyokan debt collector ke Polres. Pelimpahan tersebut karena yang mengeroyok lebih dari tiga orang," kata Joko saat ditemui Selasa (27/8).
Pelimpahan dilakukan karena pihaknya tidak mampu untuk menangani kasus itu. Menurut Joko, perkara itu menyangkut banyak pelaku. Yaitu berkisar antara lima orang sampai enam orang. "Pelakunya banyak. Jadi kami tidak bisa memeriksa pelaku yang banyak itu. Karenanya kami memilih untuk melimpahkan,” terangnya.
Alasan lainnya, kata kapolsek, pihaknya tidak bisa menyelesaikan perkara lain. Dengan jumlah personel yang sedikit, kekhawatiran itu muncul. "Karena khawatir kasus lain yang kami tangani terbengkalai. Jadi pilihan terakhir petugas melimpahkan ke Polres untuk tindak lanjutnya," ujar pria bertubuh subur ini.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto saat dikonfirmasi mengaku, pihaknya masih belum menerima pelimpahan. Menurutnya, belum ada kasus yang dilimpahkan oleh Polsek Kraksaan kepadanya.
"Belum, kami belum menerima pelimpahan kasus itu (pengeroyokan debt collector, red), sekarang masih di Polsek. Kami coba akan cek dulu nanti, karena kami tidak menerima laporan pelimpahan," kata pria yang pernah bertugas di Pasuruan itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat (23/8) sekitar pukul 11.00, terjadi pengeroyokan terhadal salah seorang juru tagih bernama Najib, warga Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan. Pengeroyokan berawal saat korban hendak mengambil sepeda motor di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan. Pemilik motor itu, diduga menunggak angsuran pembayaran.
Karena diduga pemilik motor tudak terima, kemudian melakukan pengeroyokan bersama warga setempat. (sid/fun) Editor : Jawanto Arifin