Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tes Urine Calon Pengantin Belum Bisa Diterapkan di Kab Probolinggo

Jawanto Arifin • Selasa, 13 Agustus 2019 | 21:30 WIB
Photo
Photo
KRAKSAAN, Radar Bromo - Tes urine untuk calon pengantin (catin) masih belum bisa diterapkan oleh Kemenag Kabupaten Probolinggo. Sebab, di kabupaten dengan 24 kecamatan ini belum ada Badan Narkotika Nasional (BNN).

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Probolinggo Muhammad Barzan. Menurutnya, bulan kemarin diadakan pertemuan di Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Pertemuan itu dihadiri oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur dan diikuti Kasi Bimas Islam se-Jawa Timur.

Hasilnya, dinyatakan tes urine baru bisa dilaksanakan di 17 kabupaten/kota di Jawa Timur. “Juli lalu, seluruh kasi Bimas di Jawa Timur melakukan rapat di Kanwil. Disimpulkan hanya 17 kabupaten/kota di Jawa Timur yang baru bisa melaksanakan ini (tes urine catin). Kabupaten Probolinggo, tidak termasuk di dalamnya,” ujarnya.

Tujuh belas kabupaten/kota itu segera diwajibkan melaksanakan tes urine untuk calon pengantin. Ini dengan pertimbangan lokasi tersebut sudah memiliki kantor BNN. “Hasil rapat di Kanwil, bulan ini (Agustus) kami lakukan sosialisasi kepada KUA di tingkat kecamatan. Untuk penerapannya, di daerah mulai dilaksanakan pada September,” ujarnya.

Barzan mengatakan, penerapannya masih menunggu petunjuk teknis dari Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. “Karena Kabupaten Probolinggo tidak termasuk 17 kabupaten/kota itu, maka hanya dilakukan sosialisasi sembari menunggu juknis dari Kanwil untuk susulan pelaksanaan tes urine untuk calon pengantin,” jelasnya.

Barzan mengatakan, pelaksanaan tes urine ini bukan untuk menyulitkan calon pengantin. Tapi, untuk mewujudkan keturunan yang baik dan sehat yang dilakukan dalam ikatan perkawinan yang sah. “Untuk melaksanakan pernikahan yang dihitung ibadah, jangan dipersulit. Karena Kabupaten Probolinggo masih belum memiliki BNN, makanya masih belum diterapkan,” ujarnya. (ar/fun) Editor : Jawanto Arifin
#calon pengantin #tes urin catin