Ketiga pelaku adalah Erik Syahroni, 28, warga Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Dia adalah karyawan driver operasional di PT. Surya Madistrindo, Tbk Paiton.
Dua lainnya adalah Rosidatul Imam, 34, warga Jl. Serma Abdurrahman, Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Dan Fatoni, 27, warga Brani Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto menegaskan, dugaan penggelapan ini dilaporkan perusahaan pada Rabu (31/7). “Laporan dilakukan oleh salah satu petugas perusahaan,” terangnya saat merilis kasus ini, Sabtu (10/8) di Mapolres Probolinggo di Pajarakan.
Petugas pun langsung menindaklanjuti laporan itu. Petugas akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku, secara bergantian.
Sehari setelah laporan diterima Polres, Fatoni ditangkap petugas. Dia ditangkap Kamis (1/8).
Sehari kemudian, petugas kembali menangkap satu pelaku. Kali ini, Rosidatul Imam ditangkap, Jumat (2/8).
Terakhir, petugas menangkap Erik Syahroni sebagai otak penggelapan ini. Dia ditangkap Sabtu (3/8) di rumah temannya di Maron.
Kapolres menyebut, otak pelaku penggelapan adalah Erik. Awalnya pada Rabu (31/7), Erik keluar dari gudang perusahaan di Paiton dengan membawa truk boks bernopol N 8277 BC.
Hari itu, Erik yang bekerja sebagai driver operasional di perusahaan itu, membawa satu truk boks rokok senilai Rp 1,5 Miliar. Rencananya, rokok itu akan diantar menuju gudang pos di Kota Probolinggo.
Namun, ternyata Erik tidak mengantar rokok ke tempat tujuan. Saat sampai di Desa Satreyan, Kecamatan Maron, Erik mengeluarkan rokok yang dibawa.
Caranya, erik memotong gembok truk boks dengan menggunakan gerinda. Begitu gembok berhasil dibuka, dia mengeluarkan sebagian rokok.
Rokok-rokok itu lantas dijual ke pengecer di sekitar Desa Satreyan. Total rokok yang dijual ke pengecer sebanyak 30 dus. Tiap dus harganya Rp 11 juta.
“Erik menjual sebagian rokok kepada pengecer di Desa Satreyan. Sisanya ia simpan di kontrakan yang berada di Kota Probolinggo,” terang Kapolres.
Setelah menjual rokok ke pengecer, Erik melanjutkan perjalanan ke Maron. Di Maron, dia menyimpan sebagian rokok dari truk. Di lantas ke kontrakannya di Kota Probolinggo. Di sini, semua sisa rokok dari truk disimpan Erik.
Setelah menguras isi muatan truk boks, Erik lantas meninggalkan truk itu begitu saja di dekat jalan tol Leces.
Selama menjalankan aksinya itu, Erik dibantu dua rekannya. Saat menurunkan sebagian muatan truk di Maron, dia dibantu Fatoni. Sementara saat menyimpan rokok di rumah kontrakannya di Kota Probolinggo, Erik dibantu Rosidatul Imam.
“Dua orang rekan tersangka yang lain turut membantu dalam kasus ini. Mereka memiliki peran masing-masing,” lanjut Kapolres.
Kini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Erik dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapa dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara dua rekannya, Fatoni dan Rodidatul Imam, dijerat dengan pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
Selain merilis kasus penggelapan, Polres Probolinggo juga merilis dua kasus lain. Yaitu, prostitusi online. Pada kasus ini, Polres mengamankan satu pelaku. Yaitu, Rudi Hartono, 36, warga Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Kasus yang lain, yaitu curanmor. Pada kasus curanmor ini, Polres mengamankan dua pelaku. Yaitu Hendra Setiawan, 24, dan Firmansyah, 36. Keduanya warga Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. (ar/hn) Editor : Jawanto Arifin