Penegasan ini disampaikan Amalia Etiq Primahayu, kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) setempat. Menurutnya, saat ini Pemkab hanya memiliki satu perda mengenai anak. Yaitu, Perda Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Penilaian tertinggi itu ada pada Perda KLA. Sedangkan pemkab sejauh ini hanya memiliki satu perda. Yaitu, Perda Perlindungan Perempuan dan Anak," ujarnya.
Karenanya, pihaknya berencana mengajukan Perda KLA. Harapannya, Perda itu bisa mengakomodasi program KLA. Dan akhirnya bisa menaikkan tingkat penghargaan untuk KLA pada tahun 2020.
"Tentunya demikian. Tetapi, kami harapkan perda itu bukan dari kami. Melainkan melalui perda inisiatif dewan," ungkapnya.
Hal lain yang perlu diperhatikan, menurut Amalia, kekerasan terhadap anak. Disebutkannya, di Kabupaten Probolinggo kerap terjadi kekerasan terhadap anak. Walaupun persentasenya terbilang kecil dibandingkan jumlah anak.
"Saat ini kondisinya makin banyak yang berani melapor dan berani terbuka. Sehingga, penanganan pada kekerasan anak semakin baik. Kami menggandeng Polres untuk menangani masalah itu," ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Probolinggo Santoso saat dikonfirmasi mengenai Perda KLA mengatakan, sejauh ini pihaknya belum diajak diskusi. "Belum diajak diskusi. Tetapi, kalau nanti diajak diskusi pasti kami tindak lanjuti," katanya. (sid/hn) Editor : Jawanto Arifin