Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

21 Koperasi di Kabupaten Pasuruan Diusulkan Dibubarkan, Ini Alasannya

Jawanto Arifin • Senin, 18 Februari 2019 | 17:20 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
BANGIL - Sebanyak 21 koperasi yang ada di Kabupaten Pasuruan diusulkan untuk dibubarkan. Usulan pembubaran itu dilakukan lantaran kondisinya yang tak lagi aktif.

Seperti diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pasuruan Henis Widiyanto. Ia menjelaskan, tidak semua koperasi di Kabupaten Pasuruan dalam kondisi aktif.

Sebagian di antaranya sudah tidak lagi beroperasi. Dari catatannya, ada 1.067 koperasi di Kabupaten Pasuruan. Dari jumlah itu, sebanyak 950 koperasi di antaranya masih aktif.

Namun, sisanya sebanyak 117 koperasi sudah dalam keadaan tak aktif. Dari 117 koperasi yang tak aktif itu, sebagian di antaranya tak lagi bisa diselamatkan. "Karena itulah, kami mengusulkan untuk dibubarkan," ujar Henis -sapaan karib Henis Widiyanto-.

Henis menambahkan, jumlah koperasi yang diusulkan untuk dibubarkan itu ada 21 lembaga. Henis ingin koperasi di Kabupaten Pasuruan benar-benar sehat dan berkualitas.

“Makanya, pembinaan dilakukan. Namun, yang tak lagi bisa diselamatkan kami usulkan untuk dibubarkan. Sejauh ini, ada 21 koperasi yang kami usulkan untuk dibubarkan," sebutnya.

Disampaikan Henis, pembubaran koperasi yang tak lagi aktif itu, diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM. Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari kementerian. (one/hn) Editor : Jawanto Arifin
#koperasi tak aktif #pemkab pasuruan #koperasi pasuruan