Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo memastikan kondisi jalan rusak itu bukan dampak dari pembangunan jalan tol. Sehingga, Pemkab tidak bisa mengajukan pada pelaksana tol untuk dilakukan perbaikan.
Pemkab bakal mengusulkan ke pemerintah pusat, untuk dilakukan perbaikan di Jalan raya Patalan, Wonomerto tersebut. Sebab, jalan menuju wisata Gunung Bromo itu merupakan status jalan nasional. Sehingga, tidak memungkinkan Pemkab mengalokasikan anggaran untuk perbaikan jalan nasional tersebut.
”Kerusakan jalan itu tidak bisa dikatakan karena proyek pembangunan jalan tol. Karena lokasinya jauh dari titik pembangunan tol,” kata Tutug Edi Utomo selaku Kepala Bappeda Kabupaten Probolinggo saat dikonfirmasi, Jumat (15/2).
Tutug mengatakan, sesuai data yang dimiliki Pemkab, jalan raya Patalan Wonomerto itu bukan masuk jalan kabupaten. Melainkan masuk jalan nasional. Oleh karena itu, kewenangan untuk perbaikan dan penanganannya menjadi ranah pemerintah pusat.
”Dulunya jalan nasional itu ditangani oleh pemerintah provinsi. Tapi kini sudah ditarik dan ditangani langsung oleh pemerintah pusat,” terangnya,” katanya.
Tutug menjelaskan, pemkab sudah bertindak dan menyikapi kondisi di lapangan. Beberapa hari lalu Satpol PP Kabupaten sudah menutup galian C yang ada di Desa Patalan Wonomerto tersebut. Dengan harapan, tidak ada lagi kendaraan besar dengan muatan berat yang diduga menjadi pemicu rusaknya jalan. ”Sekarang kami tindak lanjuti untuk upaya perbaikannya,” ujarnya.
Namun diakui Tutug, pihaknya tidak bisa mengalokasikan melalui APBD Kabupaten. Sebab, jalan itu masuk ranah jalan nasional dan wewenang Pemerintah Pusat. Nanti, pihaknya akan sampaikan ke pemerintah pusat untuk supaya bisa dilakukan perbaikan. ”Kami tetap akan tindak lanjuti dengan mengusulkan ke pemerintah pusat perbaikannya,” tuturnya. (mas/fun) Editor : Jawanto Arifin