Pertimbangannya, Dimas Kanjeng telah divonis 21 tahun pada perkara lain. Yakni, kasus pembunuhan Abdul Ghani dan penipuan.
Dari vonis tersebut, Dimas Kanjeng telah menjalani masa hukuman selama 2 tahun. Maka dengan tuntutan 4 tahun penjara, masa hukuman Dimas Kanjeng telah melebihi batas.
"Mengingat terdakwa telah divonis selama 21 tahun dan telah menjalani pidana selama 2 tahun, maka terdakwa divonis nihil karena maksimal selama 20 tahun (dari perkara lain)," kata Hakim Ketua Anne Rosiana di PN Surabaya, Rabu (5/12) seperti dikutip dari JawaPos.com.
Atas vonis tersebut, JPU Rakhmad Hari Basuki menyatakan akan mengajukan banding. Tenggat waktu selama 7 hari. "Kami hormati keputusan hakim. Mungkin, kami JPU dan hakim punya perbedaan (pertimbangan)," ucap Basuki.
Basuki menerangkan, memang pidana badan tidak diperbolehkan melebihi 20 tahun. Hal itu termuat dalam Pasal 12 nomor 4 KUHP. Meski demikian, JPU tetap akan melakukan banding. Vonis nihil kepada Dimas Kanjeng dianggap hanya karena perbedaan pertimbangan.
"Kami punya catatan-catatan sendiri dalam hal mengajukan tuntutan. Jadi kalau berbeda, itu hal biasa. Tapi kami punya kewenangan untuk melakukan upaya hukum," tukasnya.
Diketahui, Dimas Kanjeng didakwa menipu Muhammad Ali, pemilik pondok pesantren di Pekalongan senilai Rp 60 miliar. Pada 2014 lalu, Ali tertarik bekerja sama dengan Taat untuk membangun pondok pesantren, rumah sakit, dan panti asuhan. Setelah menyetor uang Rp 35 miliar, bangunan yang dimaksud tidak kunjung dibangun.
Taat juga menjanjikan bisa menggandakan uang investasi itu, tapi janji itu juga tidak terbukti. Dalam kasus ini, Taat telah mengembalikan uang Ali Rp 3,5 miliar. Karenanya, kerugian Ali berkurang menjadi Rp 31,5 miliar. Dalam kasus ini, Taat dinilai melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (ce1/HDR/JPC/mie)
Editor : Muhammad Fahmi