Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Warung Remang-Remang di Semampir-Asembagus Kraksaan Bakal Dibongkar

Jawanto Arifin • Selasa, 14 Agustus 2018 | 17:15 WIB
Photo
Photo
KRAKSAAN - Selama ini kawasan Sampitan, Desa Asembagus dan Kawasan Sukroan, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dikenal banyak berdiri warung remang-remang. Sejumlah warung ini diduga berfungsi ganda sebagai tempat mangkal para pekerja seks komersial (PSK).

Karenanya, keberadaannya mengudang perhatian warga. Termasuk, ormas Islam dan aparat penegak hukum. Kapolsek Kraksaan Kompol Joko Yuwono mengatakan, pihaknya setiap malam berpatroli di kawasan ini. Kawasan ini merupakan tempat datangnya pelaku pencurian kendaraan bermotor dan pemabuk. “Itu tempatnya, sebelum beraktivitas ke sana dulu. Beberapa kali kami kehilangan jejak,” ujarnya.

Joko mengaku, bersama Koramil Kraksaan, pihaknya sepenuhnya mendukung pembongkaran tempat prostitusi. Bahkan, pihaknya akan menyiapkan pasukan sebanyak-banyaknya. “Di sana dekat masjid besar. Untuk keamanan desa juga, kami akan berjibaku bersama MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan NU (Nahdlatul Ulama) supaya betul-betul bersih,” ujarnya.

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Probolinggo K.H. Syihabuddin Sholeh mengatakan, berdasarkan sudut pandang syariah, penutupan tempat prostitusi lebih disyariatkan dibanding pembongkaran patung. “Larangannya jelas, jangan mendekati zina. Prostitusi ini supaya ditutup dan dibongkar sesuai Perda Nomor 05/2005 tentang Pemberantasan Pelacuran,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Pemkab Probolinggo Achmad Arif mengatakan, surat peringatan pembongkaran resmi akan dilayangkan Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo kepada seluruh pemilik warung di pinggiran Sungai Rondoningo.

Terutama, bagi pemilik warung remang-remang. Sebab, tanah yang mereka tempati merupakan wewenang Dinas PUPR. “Surat peringatan akan diberikan bertahap. Peringatan pertama hingga ketiga. Jika tidak diperhatikan, maka akan kami tegakkan Perda Pemberantasan Pelacuran,” ujarnya usai rapat koordinasi bersama sejumlah pihak, (13/8).

Rapat di ruang pertemuan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, itu dihadiri sejumlah pihak. Di antaranya dari Polsek Kraksaan, Koramil Kraksaan, Pemerintah Kecamatan Kraksaan, MUI Kabupaten Probolinggo, Ranting NU Semampir, dan pemerintah Desa Asembagus dan Pemerintah Kelurahan Semampir.

Arif mengatakan, bagi warga yang tidak membuka praktik pelacuran, akan direkomendasikan pemerintah desa terkait penggunaan lahan di pinggiran sungai. Sejauh ini, ada 39 kepala keluarga yang tinggal di kawasan Sampitan, di Desa Asembagus. Di sana, ada sekitar lima warung yang juga sering ditempati PSK. Sedangkan, di Keluarahan Semampir ada empat warung. (hil/rud) Editor : Jawanto Arifin
#semampir #polsek kraksaan #warung remang-remang #asembagus #bisnis esek-esek #praktik prostitusi