Tunda Lagi Sidang Tuntutan Pembunuhan Mahasiswi UMM, Jaksa Sebut Temukan Bukti Baru

Achmad Arianto • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00 WIB
MENUNGGU DITUNTUT: Agus Saleman dan Suyitno yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa. (Foto: Istimewa)
MENUNGGU DITUNTUT: Agus Saleman dan Suyitno yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa. (Foto: Istimewa)

 

KRAKSAAN, Radar Bromo - Sidang perkara pembunuhan Faradila Amalia Najwa di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang digelar Rabu (12/8) siang. Lagi-lagi sidang yang beragendakan tuntutan tersebut kembali ditunda pekan depan. Pasalnya surat tuntutan belum siap dan masih disusun tim jaksa penuntut umum (JPU).

Kuasa hukum korban, Samsudin mengatakan, sejatinya pihaknya menghormati proses persidangan dan kewenangan majelis hakim. Namun pihaknya berharap persidangan perkara pembunuhan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan tidak berlarut-larut. Paling utama adalah terwujudnya keadilan bagi korban dan keluarga.

“Penundaan pembacaan tuntutan tentu kami hormati. Sebagai bagian dari proses hukum yang harus dijalankan secara cermat dan profesional,” katanya Kamis (13/8).

Pihaknya tetap percaya kepada majelis hakim untuk memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain pihaknya juga berharap tuntutan JPU nantinya benar-benar mencerminkan fakta dan tingkat keseriusan perbuatan yang terungkap selama persidangan.

“Kami dari pihak korban akan terus mengawal perkara ini sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Harapan kami sederhana, keadilan harus diberikan kepada korban. Kebenaran harus ditegakkan, dan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Agus Subiyanto, 48, salah satu keluarga korban mengatakan, penundaan yang dilakukan tentunya membuat keluarga kecewa. Sebab belum ada kepastian hukum terhadap pelaku sehingga masih menggantung.

Namun dirinya tetap menghormati proses sidang yang berjalan. “Yang jelas keluarga minta lebih objektif dan tuntutan sesuai perbuatan yakni hukuman mati,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum Suyitno, Ainul Yakin. Dia mengatakan pihaknya kecewa dengan profesionalisme dari kejaksaan. Sebab dari awal pihaknya berharap dengan jangka waktu seminggu tuntutan bisa dibacakan oleh JPU. Namun nyatanya pembacaan tuntutan kembali ditunda untuk kedua kalinya.

“Kami harap kejaksaan profesional dan kooperatif. Sejauh ini kami saat ini sedang menyiapkan pledoi,” bebernya.

Permohonan untuk menunda pembacaan tuntutan disampaikan langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Batu, Budi Murwanto, saat sidang di Ruang Cakra PN Kelas 1A Malang. Permohonan tersebut langsung disampaikan kepada majelis hakim, 2 terdakwa, keluarga Faradila, para kuasa hukum, dan orang-orang yang hadir dalam sidang.

“Agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum belum bisa dibacakan dikarenakan kami sedang menyusun surat tuntutan,” katanya.

Budi menjelaskan, hingga kini penyusunan surat tuntutan masih berlangsung. Ada beberapa pertimbangan dalam penyusunan surat tuntutan sehingga membutuhkan waktu lebih lama.

Salah satunya karena fakta baru yang diperoleh selama persidangan. Baik dari saksi ahli, saksi-saksi dari pihak keluarga terdakwa maupun keluarga korban, hingga keterangan para terdakwa.

“Makanya kami minta waktu lagi. Penyusunan surat tuntutan ini tetap mempertimbangkan keadilan, terutama bagi keluarga korban,” tuturnya. (ar/fun)

Editor : Abdul Wahid
ipat pembunuhan mahasiswi umm tiris