NGULING, Radar Bromo –Kasus dugaan penganiayaan menggunakan celurit di Desa Kapasan, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (30/7) lalu, akhirnya berakhir damai.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut melalui pendekatan restorative justice (RJ).
Kesepakatan damai itu dilakukan pada Senin (10/8). Korban PA, 52 dan terduga pelaku, MU, 45, yang sebelumnya diamankan polisi, sepakat saling memaafkan dan tidak melanjutkan persoalan secara berkepanjangan.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengatakan, keputusan penyelesaian melalui RJ dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Dalam prosesnya, ditemukan perkembangan fakta yang berbeda dari informasi awal mengenai dugaan pembacokan.
"Dalam perkembangannya, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata persoalannya berkaitan dengan pengembalian uang,” jelas Junaidi.
“Korban yang sebelumnya disebut mengalami luka akibat bacokan, dari hasil pendalaman bukan karena dibacok menggunakan celurit, melainkan akibat benda lainnya," imbuhnya.
Menurut Junaidi, persoalan tersebut bermula dari masalah utang. Sebelumnya, tersangka MU disebut datang untuk menagih uang kepada korban.
Baca Juga: Diduga Belum Bisa Bayar Utang, Warga Nguling Pasuruan Dibacok
Perselisihan kemudian terjadi hingga berujung pada tindakan kekerasan.
Dalam laporan awal, korban disebut mengalami luka robek sekitar enam sentimeter pada bagian lengan kiri bagian luar. Polisi juga sempat mengamankan satu bilah celurit sepanjang sekitar 35 sentimeter sebagai barang bukti.
Namun setelah proses penyelidikan berjalan, perkara tersebut kemudian berkembang.
Kedua pihak yang masih memiliki hubungan dekat yakni keluarga, akhirnya memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
"Karena keduanya masih keluarga dekat, akhirnya sepakat berdamai dan saling memaafkan. Mereka juga sama-sama melihat ke depannya agar persoalan ini tidak semakin meluas," jelas Junaidi. (zen/one)
Editor : Muhammad Fahmi