Kurir 5 Kilogram Sabu di Purwodadi Pasuruan Dituntut 17 Tahun Penjara

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 15:46 WIB

 

Ilustrasi sabu
Ilustrasi sabu

BANGIL, Radar Bromo– Terdakwa peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 5 kilogram, Sukaji alias Jirot, dituntut berat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menuntutnya 17 tahun penjara.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 2 miliar. Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti pidana penjara selama 290 hari.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ananta Rizal mengatakan, tuntutan disusun berdasarkan fakta persidangan yang menguatkan dakwaan alternatif pertama.

”Terdakwa kami tuntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 290 hari penjara karena terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti hampir lima kilogram,” ujarnya.

Menurutnya, terdakwa dinilai terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu. Dia berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil, menyimpan, dan menunggu perintah untuk mendistribusikan barang haram tersebut.

Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan Sukaji terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula dari pengembangan penyelidikan Satresnarkoba Polres Pasuruan terkait dugaan peredaran sabu di Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Sabu Ini Mengaku Ketakutan Setelah Tahu Isinya, Bahkan Berniat Kembalikan tapi Keburu Ditangkap

Polisi kemudian menangkap Sukaji saat melintas di kawasan Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Purwodadi.

Dari hasil penangkapan, petugas menyita lima bungkus sabu yang dikemas menggunakan plastik teh hijau.

Masing-masing paket memiliki berat sekitar satu kilogram dengan total berat bersih mencapai 4.988,8 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sebuah mobil Toyota Kijang LGX, sepeda motor Honda Scoopy, telepon genggam, tas ransel. Juga karung yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa memperoleh sabu atas perintah seorang rekannya, Hermawan alias Natan yang perkaranya disidangkan secara terpisah.

Sukaji bertugas mengambil mobil yang berisi sabu, kemudian menyimpannya sambil menunggu instruksi lokasi peletakan barang kepada pembeli.

Sebagai imbalan, terdakwa dijanjikan bayaran Rp 5 juta untuk setiap 500 gram sabu yang berhasil diedarkan.

Sabu itu sendiri telah diuji di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Hasilnya dipastikan seluruh barang bukti merupakan metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.

“Kami juga meminta majelis hakim merampas lima paket sabu untuk dimusnahkan. Sementara mobil, sepeda motor, dan telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana dimohonkan dirampas untuk negara,” katanya. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
PN Bangil pasuruan sidang Purwodadi kurir sabu