Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kejari Tahan Tiga Tersangka Kasus Pungli PTSL Wonosari Tutur Pasuruan, Kuasa Hukum Korban Minta Kasus Diusut Tuntas

Muhamad Busthomi • Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14 WIB
DESAK DIUSUT TUNTAS: Ketiga tersangka pungli PTSL Wonosari, Tutur, Kabupaten Pasuruan saat dikeler petugas ke mobil tahanan. (M Busthomi/ Radar Bromo)
DESAK DIUSUT TUNTAS: Ketiga tersangka pungli PTSL Wonosari, Tutur, Kabupaten Pasuruan saat dikeler petugas ke mobil tahanan. (M Busthomi/ Radar Bromo)

 

BANGIL, Radar Bromo-Penetapan tiga tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, mendapat apresiasi dari kuasa hukum para korban.

Mereka berharap penyidikan tidak berhenti pada tiga tersangka. Namun berkembang hingga mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Kuasa hukum pelapor, Alvian Setiya Pradana mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

Sebab, dinilainya telah bergerak cepat mengusut perkara yang diduga merugikan puluhan warga itu.

"Saya mengapresiasi Kejari Kabupaten Pasuruan yang telah cepat tanggap, profesional, dan transparan. Kami menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Kasi Pidsus, beserta seluruh tim penyidik yang telah menetapkan tiga tersangka," ujarnya.

Alvian berharap penyidikan terus dikembangkan hingga seluruh fakta hukum terungkap.

Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan Kejari menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Sekaligus mencegah praktik serupa terulang.

Baca Juga: Kades Wonosari Tutur Ditahan Kasus Dugaan Pungli PTSL, Pemkab Pasuruan Siapkan Langkah Antisipasi

Ia juga menepis anggapan bahwa laporan yang diajukan para korban dilatarbelakangi persoalan pribadi, maupun kepentingan politik.

"Perlu kami tegaskan, pendampingan hukum ini murni berdasarkan kuasa dari warga yang merasa dirugikan. Tidak ada masalah personal ataupun kepentingan lain dengan para tersangka. Ini semata-mata bagian dari profesionalitas kami sebagai advokat dan upaya menegakkan hukum hingga tingkat desa," tegasnya.

Menurut Alvian, perkara tersebut diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan desa. Khususnya dalam pelaksanaan program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

"Harapan kami, kasus ini menjadi pelajaran agar ke depan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan lebih baik, transparan, dan tidak lagi membebani masyarakat dengan pungutan di luar ketentuan," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pungli PTSL Wonosari Tutur Pasuruan: Kades, Ketua-Bendahara Pokmas Ditahan, Kejari Ungkap Modusnya

Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya memastikan penyidikan belum berhenti.

Penyidik masih terus mendalami alat bukti dan memeriksa saksi. Juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Penyidikan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup. Semua akan kami lakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik," tegas Rustandi.

Seperti diberitakan, Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Ketiga tersangka ditahan Selasa (14/7) malam dan dititipkan ke Rutan Bangil sebagai tahanan Kejari.

Ketiganya adalah Kades Wonosari Imanuel Herlambang Santosa (IHS) dan dua pengurus Pokmas. Yaitu, Ketua Pokmas Heru Tri Wibowo (HTW) dan Bendahara Pokmas Benny Cornelis (BC).

Ketiganya diduga memungut uang Rp 10 juta hingga Rp 30 juta kepada 72 warga dengan dalih ganti rugi tanah kas desa yang lama mereka tempati. Dari praktik tersebut, penyidik menduga terkumpul dana sekitar Rp 1,1 miliar. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
pungli ptsl wonosari pasuruan kejari Tutur