NGULING, Radar Bromo - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.
Seorang buruh harian lepas berinisial AH, 34, warga Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, ditangkap setelah kedapatan menyimpan sekaligus mengedarkan sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/7), sekitar pukul 21.40 di rumah tersangka di Desa Sedarum.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, yang menyebut wilayah itu kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, mengamankan AH. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak kecil berwarna hitam, yang berisi satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,77 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Selain satu unit telepon genggam OPPO A17 warna biru beserta kartu SIM, petugas juga menyita uang tunai Rp150 ribu, tujuh bungkus plastik klip bekas sabu, dua bungkus plastik klip berisi masing-masing 90 dan 20 plastik klip baru, satu sedotan yang diruncingkan, satu pipet kaca, satu kotak kecil berwarna hitam, satu timbangan elektronik, serta satu rangkaian alat isap sabu atau bong.
Dari hasil pemeriksaan, AH mengaku membeli sabu seberat satu gram, dari seseorang berinisial CT di wilayah Desa Alas Tlogo, Kecamatan Lekok, pada Jumat (10/7) sekitar pukul 12.30. Sabu tersebut dibeli secara tunai seharga Rp1 juta.
Selanjutnya, barang haram itu dipecah menjadi tiga bungkus plastik klip. Dua bungkus telah dijual, masing-masing kepada seseorang berinisial MS seharga Rp300 ribu sekitar pukul 18.00, serta kepada YY yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) seharga Rp300 ribu sekitar pukul 20.30.
Sementara satu bungkus sisanya, ditemukan petugas saat penangkapan dengan berat bruto 0,77 gram.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, tersangka telah diamankan bersama seluruh barang bukti, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat. Tersangka beserta barang bukti, sudah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Junaidi menegaskan, penyidik tidak berhenti pada penangkapan AH. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut, guna mengungkap jaringan peredaran sabu yang memasok tersangka, termasuk memburu pemasok berinisial CT maupun pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang.
"Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan membongkar jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka, termasuk mengejar pemasok dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat," tegasnya.
Akibat perbuatannya, AH dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin