PASURUAN, Radar Bromo- PR, terdakwa pencabulan di bawah umur yang tega mencabuli anak tetangganya, mulai disidang. Kamis (9/7), sidang perdana dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.
Sidang dilakukan tertutup di ruang Candra, sekitar pukul 14.00. Persidangan dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Quraisyiyah. Sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan dan pengecekan identitas.
Jubir Pengadilan Negeri Pasuruan Hanry Adityo menuturkan, sidang perdana dilakukan secara tertutup karena masuk perkara asusila.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasuruan mendakwa pasal alternatif pada terdakwa. Yakni, pasal 414 dan 415, Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
JPU menilai, pasal alternatif itu adalah yang paling tepat atau berkesusaian dengan perbuatan terdakwa. Terutama setelah mempertimbangkan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sidang berikutnya dilakukan pada 21 Juli. Agendanya tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi," jelas Hanry.
Advokat terdakwa, Mochammad Gultom Ali Bahtiar menuturkan, dari tahap pemeriksaan di tingkat kepolisian dan kejaksaan, terdakwa mengakui perbuatannya karena ada kekhilafan.
Selaku pengacara, berdasarkan dakwaan dari JPU, pihaknya akan menganalisis untuk membuktikan perbuatan terdakwa yang paling sesuai dengan dakwaan JPU.
"Selaku pengacara, kami memastikan bahwa terdakwa dihukum berdasarkan perbuatan yang dilakukan. Sehingga haknya tetap dilindungi hukum," jelas Gultom.
Diketahui, perbuatan tidak terpuji dilakukan PR, 58, warga Kota Pasuruan. Ia tega mencabuli anak tetangganya, bunga, 8. Aksi bejat terdakwa dilakukan dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi.
Diduga aksi ini dilakukan berulang kali. Pelaku memanfaatkan kedekatan dengan orang tua korban. Kebetulan rumah ibu korban dan terdakwa bertetangga. Di dalam kamar mandi, pelaku meraba bagian tubuh korban dan meminta korban menyentuh kemaluannya. (riz/hn)
Editor : Muhammad Fahmi