KANIGARAN, Radar Bromo - Ririn Aprilia, pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan lampu hias dan RTH Kota tahun 2023, bakal diberhentiakn sementara dari jabatannya. Namun, untuk proses pemberhentian sebagai ASN tetap menunggu putusan hukum berkekuatan tetap inkracht. Sehingga, untuk saat ini, Ririn tetap terima gaji pokok sebagai ASN.
Sekda Kota Probolinggo, Budiono Wirawan saat dikonfirmasi mengatakan, untuk status kepegawaian Ririn sebagai ASN, nanti akan ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Probolinggo. Namun yang pasti, pihaknya tetap mengedepankan praduga tak bersalah. Sehingga, proses pemberian saksi pemberhentian sebagai ASN, menunggu adanya putusan hukum inkraht.
”Kami hormati proses hukum yang berjalan. Jika soal status kepegawaian, nanti akan diproses lebih lanjut oleh BKPSDM dan OPD tempat Ririn tugas,” katanya pada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.
Untuk saat ini dikatakan Sekda, proses kepegawaian bakal memberhentian sementara Ririn dari jabatannya. Sehingga, status Ririn sebagai ASN dengan tanpa jabatan. Ririn tetap menerima gaji pokok sebagai ASN.
Tetapi, tunjangan dan lainnya sudah tidak lagi diterima sampai adanya putusan inkracht. ”Untuk sementara ini, kami hanya memberikan sementara Ririn dari jabatannnya, bukan memberhentikan sebagai ASN. Karena pemberhentian sebagai ASN harus menunggu adanya putusan hukum inkraht,” tegasnya.
Sementara itu, Agus Dwiwantoro selaku kepala DLH (Dinas Lingkungan Hidup) mengatakan, kabar penetapan dan penahanan stafnya di DLH cukup mengejutkan. Namun, pihaknya tetap menghormati proses hukum dan tetap mempertimbangkan praduga tak bersalah.
”Untuk status kepegawain, kami belum melengkah. Rencana pekan depan akan komunikasikan dengan BKPSDM. Sebelumnya jabatannya sebagai Fungsional Pengendali Lingkungan di DLH,” terangnya. (mas/fun)
Editor : Fandi Armanto