Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

ASN PPK Pengadaan Lampu Hias 2023 Jadi Tersangka, Pemkot Probolinggo Tak Beri Bantuan Hukum

Arif Mashudi • Kamis, 2 Juli 2026 | 20:01 WIB
RA, tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Lampu Hias dan RTH Kota Probolinggo TA 2023 kini ditahan di Lapas Porong, Sidoarjo, selama 20 hari.
RA, tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Lampu Hias dan RTH Kota Probolinggo TA 2023 kini ditahan di Lapas Porong, Sidoarjo, selama 20 hari.

 

MAYANGAN, Radar Bromo-Pemkot Probolinggo memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum maupun pendampingan kepada RA (Ririn Aprilia).

Menyusul status RA sebagai ASN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Lampu Hias dan RTH Kota Probolinggo TA 2023.

Sekda Kota Probolinggo Budiono Wirawan mengatakan, penetapan RA sebagai tersangka sempat mengejutkan pemkot. Setelah penetapan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kejari Kota Probolinggo.

Koordinasi tersebut, kata dia, bukan untuk menghalangi proses hukum maupun penyidikan. Melainkan karena Ririn merupakan ASN di lingkungan Pemkot Probolinggo.

"Kami sudah koordinasi dengan Kejaksaan. Kami menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh kejaksaan. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Budi kepada Jawa Pos Radar Bromo, (2/7).

Walaupun RA seorang ASN, Sekda memastikan bahwa Pemkot tidak akan memberikan anggaran, pendampingan, maupun bantuan hukum kepada RA. Sebab, yang bersangkutan terjerat kasus hukum karena dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Usai Tetapkan PPK Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lampu Hias Kota Probolinggo, Kejari Bakal Periksa Ulang 23 Saksi

Ketentuan itu menurutnya, mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2014. Memang, Permendagri tersebut tidak secara eksplisit melarang pemberian pendampingan hukum kepada ASN yang terlibat tindak pidana korupsi.

Namun disebutkan bahwa pendampingan hukum dari pemerintah daerah hanya diberikan untuk perkara pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan.

Sementara ASN yang diduga melakukan tindak pidana korupsi karena penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum untuk kepentingan pribadi, tidak memenuhi syarat tersebut.

"Bagian Hukum pemerintah daerah hanya berwenang mendampingi ASN dalam masalah perdata, tata usaha negara, atau sengketa yang murni terjadi akibat pelaksanaan tugas dan wewenang jabatannya," tegasnya.

Sekda pun kembali menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, RA masih berstatus tersangka dan harus menjalani proses persidangan.

"Kami tidak akan menghalangi proses hukum, kami hormati dan serahkan pada aparat penegak hukum," ujarnya. (mas/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#tersangka #korupsi lampu hias #bantuan hukum #pemkot probolinggo