Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kasus Korupsi Lampu Hias Kota Probolinggo 2023, PPK Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Ini Perannya

Arif Mashudi • Rabu, 1 Juli 2026 | 18:38 WIB
TERSANGKA KEEMPAT: Kejari Kota Probolinggo menetapkan RA sebagai tersangka keempat, Rabu (1/7) dalam dugaan korupsi proyek Pengadaan Lampu Hias dan Taman Kota Probolinggo 2023. Dia ditahan dan dititipkan ke Lapas Porong, Sidoarjo. (Arif Mashudi/ Radar Bromo)
TERSANGKA KEEMPAT: Kejari Kota Probolinggo menetapkan RA sebagai tersangka keempat, Rabu (1/7) dalam dugaan korupsi proyek Pengadaan Lampu Hias dan Taman Kota Probolinggo 2023. Dia ditahan dan dititipkan ke Lapas Porong, Sidoarjo. (Arif Mashudi/ Radar Bromo)

 

KANIGARAN, Radar Bromo-Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias di Kota Probolinggo tahun 2023 terus bergulir. Rabu (1/7) Kejaksaan setempat menetapkan satu tersangka baru dan langsung ditahan.

Tersangka baru itu yakni Ririn Aprilia (RA). Ririn adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Dia diduga bersekongkol dengan penyedia proyek senilai Rp 1,1 Miliar itu. Hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 306.050.004.

Ririn ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00, (1/7).

Setelah diperiksa secara intensif, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Probolinggo langsung menetapkan Ririn sebagai tersangka.

Perempuan itu langsung ditahan dengan dititipkan ke Lapas Porong, Sidoarjo. Dengan ditetapkannya Ririn sebagai tersangka, maka dia menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

Baca Juga: Sidang Korupsi Lampu Hias-RTH 2023 Kota Probolinggo Dilanjutkan, Hakim Tolak Eksepsi Ketiga Terdakwa

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Lilik Setiawan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Serta menemukan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.

"Hari ini kami resmi menetapkan RA selaku PPK dan PPTK proyek pengadaan lampu hias dan taman kota sebagai tersangka. Kami juga langsung menahan RA selama 20 hari ke depan,” tutur Lilik saat ditemui di Kantor Kejari Kota Probolinggo, Rabu (1/7).

Menurutnya, Ririn ditahan demi kelancaran proses penyidikan. Juga mengantisipasi tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti.

Kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Lampu Hias dan Taman Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar. Proyek itu dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing dan dimenangkan perusahaan yang dipimpin MY.

Setelah ditetapkan sebagai penyedia dan menandatangani kontrak pengadaan barang dan jasa, MY seharusnya melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Namun, MY diduga tidak mengerjakan proyek tersebut sendiri.

Seluruh pekerjaan fisik, justru dialihkan atau disubkontrakkan kepada perusahaan lain milik BAS. Mulai dari pengadaan material, instalasi kelistrikan hingga konstruksi taman.

Menurut penyidik, pengalihan seluruh pekerjaan tersebut dilakukan secara ilegal. Sebab, tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan proyek pemerintah.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, dugaan penyimpangan dalam proyek ini mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar. Yaitu mencapai Rp 306.050.004.

Dalam proses penyidikan, Kejari juga menemukan dugaan pembiaran administratif yang dilakukan Ririn selaku PPK sekaligus PPTK. Ririn diduga tetap meloloskan proses verifikasi hasil pekerjaan.

Padahal, dia tahu bahwa proyek telah dialihkan secara sepihak kepada pihak lain dan pelaksanaannya tidak sesuai standar operasional prosedur proyek pemerintah.

"Modusnya ada persekongkolan antara penyedia yang sudah jadi terdakwa dengan tersangka sebagai PPK," ungkap Lilik.

Sebelum menetapkan Ririn sebagai tersangka, Kejari Kota Probolinggo lebih dahulu menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka. Yaitu MY, BAS, dan Z.

Ketiganya kini telah berstatus terdakwa dan perkaranya sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Para rekanan itu juga telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 306 juta. Namun, Kejari menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana dalam perkara tersebut. (mas/hn)

 

Editor : Muhammad Fahmi
#korupsi lampu hias #peran #ditahan #Kota Probolinggo #ppk