BANGIL, Radar Bromo— Sebuah karangan bunga berisi kritik dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Selasa (30/6).
Karangan bunga itu menyoal belum adanya kejelasan penanganan laporan dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik (Banpol) PDIP Kabupaten Pasuruan tahun 2022–2024.
Karangan bunga tersebut diletakkan di luar gedung. Tepat di depan kantor Kejari Kabupaten Pasuruan.
Isinya ditujukan kepada jaksa agar segera memproses laporan yang disebut telah hampir setahun belum menunjukkan perkembangan.
Dalam papan bunga itu tertulis, Bapak Jaksa, kenapa laporan LKPJ Banpol thn 2022-2024 sdh hampir 1 thn tidak di proses. Itu uang negara loh di salah gunakan oleh oknum pengurus partai.
Di bagian bawah papan tercantum pengirim. Yaitu, Gerakan PAC & Ranting PDIP Kabupaten Pasuruan.
Pesan yang disampaikan menyoroti laporan dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik yang bersumber dari APBD. Pengirim meminta kejaksaan segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ferry Hari Ardianto belum memberikan keterangan terkait substansi pesan yang disampaikan melalui karangan bunga tersebut. Ia menyampaikan pihaknya masih memiliki agenda internal.
“Nanti sore-sore ya teman-teman, mohon kerja samanya karena kami masih ada kegiatan,” kata Ferry singkat.
Sebagai informasi, sejumlah kader PDI-P melaporkan dugaan korupsi dana bantuan politik (banpol) PDIP Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2022–2024 senilai Rp1,9 miliar.
Mereka melapor karena menilai ada kejanggalan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPj).
Sebelumnya, Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya mengatakan, tim intelijen tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dalam kasus ini. Juga masih mendalami dokumen tambahan yang diserahkan pelapor. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi