Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dua Residivis Pembobol Rumah di Kota Pasuruan Digulung Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim

Rizal Syatori • Selasa, 30 Juni 2026 | 03:25 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PASURUAN, Radar Bromo - Dua residivis pencurian dengan pemberatan asal Pasuruan, dicokok Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Mereka diringkus, setelah membobol rumah di wilayah Kota Pasuruan.

Mereka yang diringkus itu, adalah M. Mufid, warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, dan M. Imron, warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Kedua tersangka terbukti membobol sebuah rumah warga di Jalan Halmahera, Kelurahan/Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Jumat (12/6) malam lalu.

Dalam aksi tersebut, komplotan ini berhasil menggondol satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, yang terparkir di dalam rumah.

Kanit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP M. Fauzi, menjelaskan penangkapan kedua terduga pelaku, merupakan hasil penyelidikan intensif di lapangan. Petugas bergerak melakukan penangkapan secara marathon, pada Jumat (26/6).

"Tersangka M. Mufid kami amankan terlebih dahulu di wilayah Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, sekitar pukul 18.20. Setelah melakukan pengembangan, tim kami kemudian meringkus M. Imron di wilayah Kecamatan Gadingrejo pada malam harinya sekitar pukul 23.00," terang Fauzi.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat, digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.

Barang bukti tersebut antara lain, sebilah senjata tajam jenis celurit, tiga buah mata kunci T, satu buah gagang kunci T, satu unit ponsel, serta satu unit motor Honda Vario milik korban yang berhasil disita kembali.

Berdasarkan catatan kepolisian, rekam jejak kedua tersangka tergolong sebagai penjahat kambuhan.

"Kedua pelaku ini merupakan residivis. Sebelumnya, mereka pernah terlibat dalam kasus pencurian serta kasus pengeroyokan, dengan menggunakan senjata tajam," imbuh Fauzi.

Saat ini, M. Mufid dan M. Imron telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan dan pengusutan lebih lanjut, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolda Jatim. (zal/one)

Editor : Jawanto Arifin
#pembobol rumah #buron #polda jatim #residivis #Ditreskrimum