BANGIL, Radar Bromo - Pelarian SH, 20, buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tragis di Kecamatan Tutur, akhirnya berakhir di jeruji besi.
Tim Buser Satreskrim Polres Pasuruan berhasil meringkus daftar pencarian orang (DPO) tersebut di kediamannya, Dusun Prodo, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Minggu (28/6) sekitar pukul 05.00.
Kasus curanmor yang terjadi di Dusun Sugro, Desa Andonosari, Kecamatan Tutur pada Rabu (24/6) lalu tersebut, sempat menjadi atensi khusus kepolisian.
Pasalnya, aksi kejahatan komplotan ini, memicu tragedi maut yang menewaskan pemilik kendaraan, akibat mengalami kecelakaan fatal saat melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Daffa Sava Pradana, mengungkapkan, SH ditangkap tanpa perlawanan, saat sedang berada di dalam rumahnya pada subuh hari.
"SH yang merupakan DPO komplotan curanmor dengan TKP Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, sudah berhasil kami tangkap. Saat ini, yang bersangkutan sudah kami amankan di Mapolres Pasuruan," ujar Daffa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, SH bertindak sebagai joki motor, saat melancarkan aksi pencurian maut tersebut.
Meskipun statusnya bukan merupakan residivis, polisi telah resmi menetapkan SH sebagai tersangka, berdasarkan bukti-bukti yang kuat.
Penangkapan SH ini, sekaligus melengkapi formasi komplotan pelaku yang beraksi hari itu.
Sebelumnya, kurang dari 24 jam pascakejadian, Tim Buser Satreskrim Polres Pasuruan sudah bergerak cepat, mengamankan dua terduga pelaku lainnya, yakni Ad, 17, dan Guf, 21.
Ketiga terduga pelaku diketahui memiliki hubungan pertemanan, yang sangat dekat.
Selain saling kenal, mereka bertiga tinggal di wilayah Kecamatan Pasrepan.
Kini, ketiga pemuda tersebut, harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum, dengan ancaman hukuman berat akibat runtutan peristiwa yang menewaskan korban. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin