BANGIL, Radar Bromo – Kaburnya AT, seorang tahanan kasus narkotika dari Rutan Kelas Bangil berimbas ke meja hukum. Pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Negeri Bangil tertunda.
Penuntutan perkara juga terancam dihentikan jika AT tak kunjung ditangkap kembali.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangil Fery Hari Ardianto mengatakan, berkas perkara AT sebenarnya sudah lengkap, alias P21. Tinggal dilimpahkan ke pengadilan.
Tapi rencana itu kandas setelah tersangka melarikan diri dari rumah tahanan. Kalau sampai awal bulan tersangka masih belum tertangkap, proses hukum akan dihentikan.
“Jika sampai awal bulan pelaku yang kabur masih belum ditemukan maka proses hukum akan dihentikan,” tegasnya.
Fery memastikan seluruh administrasi penuntutan sudah disiapkan sebelum insiden pelarian terjadi. Kejaksaan bahkan sudah memeriksa tersangka sehari sebelum pelimpahan perkara dijadwalkan.
Baca Juga: Rutan Bangil Kecolongan, Tahanan Kasus Narkotika Kabur di Siang Bolong, Memanjat Tembok Sisi Selatan
Masalahnya, hukum pidana narkotika mengharuskan terdakwa hadir secara fisik di hadapan majelis hakim. Tanpa kehadiran terdakwa, persidangan tidak bisa digelar. Meski berkasnya sudah lengkap.
Kejari Bangil kini terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk memburu tersangka yang kabur.
Penangkapan kembali buronan itu jadi penentu apakah proses penuntutan bisa lanjut atau berhenti di tengah jalan.
Insiden ini juga memicu evaluasi pengamanan. Kejaksaan Negeri Bangil memperketat penjagaan terhadap seluruh tahanan yang akan menjalani persidangan.
Selain pengawalan dari Polri dan TNI, kini petugas internal kejaksaan ikut dilibatkan dalam pengamanan tahanan. Terutama sepanjang perjalanan menuju ruang sidang. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi