Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Terdakwa Pencuri Koper Wisatawan Bromo Dituntut 3 Tahun, Hakim Beri Kesempatan Ajukan Pembelaan

Achmad Arianto • Jumat, 26 Juni 2026 | 09:52 WIB
DIADILI: Tiga terdakwa pencuri koper wisatawan mancanegara di kawasan wisata Gunung Bromo diadili di PN Kraksaan, Kamis (25/6). (ACHMAD ARIANTO/JAWA POS RADAR BROMO)
DIADILI: Tiga terdakwa pencuri koper wisatawan mancanegara di kawasan wisata Gunung Bromo diadili di PN Kraksaan, Kamis (25/6). (ACHMAD ARIANTO/JAWA POS RADAR BROMO)

KRAKSAAN, Radar Bromo- Perkara pencurian koper milik wisatawan mancanegara (wisman) di kawasan wisata Gunung Bromo, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Kamis (25/6), mereka dituntut dengan hukuman selama 3 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Probolinggo Militandityo dan Kusuma Hadi. Sidang dilaksanakan secara terbuka untuk umum di Ruang Sidang Candra PN Kraksaan, mulai pukul 10.38. Dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Agus Wiranata didampingi hakim anggota Doni Silalahi dan Putu Gde Nuraharia Adi Partha.

Para terdakwa adalah Edy Siswanto alias Edy bersama Abdul Rohim dan Novita Fransiscawati, hadir dengan didampingi kuasa hukumnya. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, JPU menilai mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP sesuai dakwaan tunggal.

“Ketiga terdakwa dituntut pidana penjara selama tiga tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto.

Usai JPU membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim Putu Agus Wiranata menyampaikan, kendati tidak dihadiri oleh kuasa hukum, para terdakwa tetap memiliki hak untuk melakukan pembelaan dalam persidangan. 

“Sidang ditunda pekan depan, Kamis (2/7). Dengan agenda sidang pembelaan (pleidoi) dari terdakwa, ujarnya.

Para terdakwa ini beraksi pada Minggu (15/2) dini hari di area parkir Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo. Lokasi itu merupakan titik transit wisatawan sebelum menuju lautan pasir dan bukit penanjakan menggunakan jip wisata.

Dalam persidangan, terungkap jika pencurian dilakukan dengan perencanaan matang. Awalnya, Desember 2025, Edy tengah duduk di garasi rumah bersama Abdul Rohim dan Novita. Dari obrolan itu, muncul niat mencuri barang milik wisatawan di kawasan Bromo. Motifnya untuk melunasi utang terdakwa.

Sasaran mereka mobil Hiace putih yang dikemudikan Slamet Winarno dan membawa rombongan wisatawan asal Thailand. Termasuk korban bernama Miss Kanthima Jangwansook. Mereka mengikuti kendaraan tersebut hingga parkir di Desa Ngadisari. Saat para wisatawan berpindah ke jip untuk menikmati panorama Bromo, mereka beraksi. Menggondol sejumlah koper wisatawan. (ar/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#vonis #wisatawan #bromo #pencurian #koper