Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Guru yang Cabuli Santriwati di Gending Probolinggo Divonis Ringan: Tuntutan 7 Tahun, Vonis 4 Tahun 8 Bulan

Achmad Arianto • Kamis, 25 Juni 2026 | 18:55 WIB

 

VONIS RINGAN: Terdakwa MIF saat mendengarkan vonis majelis hakim.
VONIS RINGAN: Terdakwa MIF saat mendengarkan vonis majelis hakim.

 

KRAKSAAN, Radar Bromo– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan kepada MIF, 27, terdakwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Vonis yang dijatuhkan pada Kamis (25/6) itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Putusan dibacakan dalam sidang tertutup untuk umum yang digelar di Ruang Sidang Candra PN Kraksaan, sekitar pukul 11.35 WIB.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Agus Wiranata yang juga menjabat Ketua PN Kraksaan. Ia didampingi hakim anggota Doni Silalahi dan Putu Gde Nuraharia Adi Partha.

Dari pihak penuntut hadir JPU Militandityo dan Kusuma Hadi dari Kejari Kabupaten Probolinggo. Sementara terdakwa mengikuti persidangan tanpa didampingi kuasa hukum.

Sidang perkara ini bermula pada Maret 2025. Korban berinisial FAA saat itu kelas III Madrasah Aliyah (MA) dan merupakan santriwati di pondok pesantren milik keluarga terdakwa di Gending, Probolinggo. Terdakwa juga diketahui sebagai guru di tempat korban bersekolah.

Baca Juga: Oknum Guru di Pasuruan yang Cabuli Murid Divonis 14 Tahun Penjara

Menurut fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa mengajak korban keluar menuju salah satu pusat perbelanjaan di Kota Probolinggo.

Setelah berbelanja, terdakwa merayu korban hingga akhirnya terjadi hubungan layaknya suami istri di dalam mobil.

Setelah aksi pertama tersebut, terdakwa melakukan perbuatan serupa secara berulang.

Dalam persidangan terungkap bahwa perbuatan itu dilakukan lebih dari lima kali di sejumlah lokasi berbeda. Mulai dari di dalam mobil hingga di rumah terdakwa di Kecamatan Gending.

Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Karena itu, JPU Kejari Kabupaten Probolinggo menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 150 juta.

“Tuntutan sudah dilakukan. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari,” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto.

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, maupun pengaruh yang timbul dari hubungan kerja dan ketergantungan korban.

Penyalahgunaan tersebut digunakan untuk menggerakkan korban melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan maupun perbuatan cabul.

Setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara lebih ringan pada terdakwa. Yaitu, selama 4 tahun 8 bulan.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.

Taufik menyatakan, pihak kejaksaan belum menentukan sikap atas putusan tersebut karena masih mempelajari pertimbangan hakim.

“Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan. Kami masih pikir-pikir. Begitu juga terdakwa yang tidak didampingi oleh kuasa hukum juga masih pikir-pikir,” tandasnya.

Vildani Intan Kartikasari yang sebelumnya menjadi kuasa hukum terdakwa menegaskan, dirinya sudah tidak lagi memberikan pendampingan hukum kepada MIF.

Ia menyebut pendampingannya hanya sampai tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa. “Saya hanya mendampingi sampai tuntutan. Setelah itu sudah tidak,” ucapnya singkat. (ar/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#vonis #pencabulan #santriwati #gending #probolinggo