MAYANGAN, Radar Bromo - Dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk jajaran Polres Proboligngo Kota. Kini, mereka ditahan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.
Masing-masing mereka bernisial FS, 25, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo dan DM, 23, warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Mereka diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota Selasa (9/6).
Kapolres Probolinggo Kota AKP Rico Yumasri mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya pencurian sepeda motor Honda CBR Hitam milik JM, 25, warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan.
Motor ini hilang di indekos korban di Jalan Sunan Kalijogo, Kota Probolinggo, Minggu (3/5), sekitar pukul 04.00.
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya, para pelaku berhasil dibekuk ketika melintas di Jalan AA Maramis, Kota Probolinggo, Selasa (9/6) sekitar pukul 22.00.
Para tersangka mengaku sebelumnya juga melalukan pencurian di beberapa tempat lainnya.
Di antaranya, di Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto dan di Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo.
Kepada penyidik, keduanya mengaku mencuri karena terhimpit kebutuhan sehari-hari.
Namun juga digunakan untuk judi online. Kini, keduanya disangka melanggar Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1/2023 KUHP.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” jelas Rico. (gus/rud)
Editor : Fahreza Nuraga