Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Maling Empat Motor Dibekuk Polres Probolinggo Kota, Ternyata Hasil Mencuri untuk Judi

Inneke Agustin • Selasa, 16 Juni 2026 | 10:19 WIB
BARANG BUKTI: Kapolres Probolinggo Kota AKP Rico Yumasri menunjukkan barang bukti motor Honda CBR Hitam milik korban M, 25, warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan, Senin (15/6). (INNEKE AGUSTIN FOR JAWA POS RADAR BROMO)
BARANG BUKTI: Kapolres Probolinggo Kota AKP Rico Yumasri menunjukkan barang bukti motor Honda CBR Hitam milik korban M, 25, warga Kelurahan/ Kecamatan Mayangan, Senin (15/6). (INNEKE AGUSTIN/RADAR BROMO)

MAYANGAN, Radar Bromo - Dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk jajaran Polres Proboligngo Kota. Kini, mereka ditahan dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

Masing-masing mereka bernisial FS, 25, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo dan DM, 23, warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Mereka diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota Selasa (9/6).

Kapolres Probolinggo Kota AKP Rico Yumasri mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya pencurian sepeda motor Honda CBR Hitam milik JM, 25, warga Kelurahan/Kecamatan Mayangan.

Motor ini hilang di indekos korban di Jalan Sunan Kalijogo, Kota Probolinggo, Minggu (3/5), sekitar pukul 04.00.

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya, para pelaku berhasil dibekuk ketika melintas di Jalan AA Maramis, Kota Probolinggo, Selasa (9/6) sekitar pukul 22.00.

Para tersangka mengaku sebelumnya juga melalukan pencurian di beberapa tempat lainnya.

Di antaranya, di Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto dan di Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo.

Kepada penyidik, keduanya mengaku mencuri karena terhimpit kebutuhan sehari-hari.

Namun juga digunakan untuk judi online. Kini, keduanya disangka melanggar Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1/2023 KUHP.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” jelas Rico. (gus/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#tersangka #motor #pencurian #curanmor