Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dugaan Korupsi KUR Tani Fiktif di Kabupaten Probolinggo Jalan di Tempat, Penyidik Sebut Masih Dalami Keterangan Saksi

Achmad Arianto • Minggu, 14 Juni 2026 | 21:44 WIB

 

Ilustrasi AI
Ilustrasi AI

 

KRAKSAAN, Radar Bromo–Penanganan kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tani fiktif di Kabupaten Probolinggo belum juga menunjukkan perkembangan signifikan.

Hingga kini, penyidikan kasus ini belum mengerucut pada penetapan tersangka.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menyebut, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini masih fokus pada pemeriksaan dan pendalaman keterangan para saksi yang sebelumnya sudah dipanggil.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto mengatakan, sejumlah saksi telah diperiksa dalam perkara ini. Mereka berasal dari sejumlah kalangan yang terkait dengan dugaan korupsi ini.

Mulai petugas bank penyalur, perangkat desa, hingga warga Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron, yang namanya tercatat sebagai penerima KUR. Namun diduga tidak pernah menerima manfaat pinjaman tersebut.

“Saat ini masih proses pendalaman keterangan saksi yang sebelumnya telah diperiksa,” katanya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi KUR Tani Belum Ada Tersangka, Begini Alasan Kejari Kabupaten Probolinggo

Menurut Taufik, keterangan yang diperoleh dari para saksi sejauh ini masih bersifat umum.

Yaitu berkaitan dengan proses pengajuan KUR, pencairan dana, hingga penggunaan uang pinjaman. Namun seluruh keterangan itu masih harus dicocokkan dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.

Penyidik perlu melakukan pendalaman secara teliti dan detail. Sebab, perkara ini menyangkut dugaan kerugian negara yang nilainya diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar.

Oleh karena itu, setiap petunjuk yang diperoleh masih terus ditelusuri agar konstruksi perkara menjadi lebih terang.

“Penyidik terus berupaya mencari petunjuk. Perkara ini menjadi atensi. Tentunya perkara terus berproses,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Probolinggo memanggil 43 saksi warga dari Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron.

Mereka merupakan pemilik Kartu Tani, sekaligus tercatat sebagai penerima KUR dalam kasus tersebut.

Namun tidak semua datang. Dari jumlah itu, hanya 23 orang yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan yang digelar pada Kamis (30/4) di kantor Desa Maron Kulon.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyaluran KUR Tani fiktif oleh salah satu bank BUMN pada tahun anggaran 2022.

Perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-396/M.5.42/Fd.2/04/2026 tertanggal 8 April 2026. (ar/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#kur tani fiktif #Maron #kejari #probolinggo