PASURUAN, Radar Bromo –Hingga dua bulan setelah batas waktu yang ditentukan, terpidana korupsi dana PKBM Untung Suropati (Unsur) Kota Pasuruan Luluk Masluhah belum juga mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 300 juta.
Akibatnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menelusuri aset terpidana untuk menyelamatkan kerugian negara.
Kasi Intelijen Kejari Kota Pasuruan Mugiono Kurniawan mengatakan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya mewajibkan Luluk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 300 juta.
Tenggat waktu pembayaran dihitung sejak perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Luluk dieksekusi badan pada 10 April 2026. Sehingga seharusnya paling lambat pada 10 Mei sudah mengembalikan kerugian negara yang dibebankan kepadanya.
Artinya, kewajiban pembayaran itu telah melewati batas waktu selama sekitar dua bulan.
“Karena itu, kami sudah menerbitkan surat penelusuran aset milik Luluk. Saat ini masih berproses. Tim pidana khusus (pidsus) sedang bekerja di lapangan," katanya.
Menurut Mugiono, penyidik akan menelusuri sebanyak mungkin aset yang dimiliki Luluk.
Aset yang ditemukan nantinya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti kepada negara.
Jika nilai aset yang ditemukan lebih rendah dibandingkan kewajiban uang pengganti yang harus dibayar, maka kekurangannya akan diganti dengan pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Seperti diketahui, Kejari Kota Pasuruan menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban PKBM Cempaka dan PKBM Untung Suropati pada Juli 2024.
Modus yang digunakan adalah membuat SPj yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, bahkan sebagian bersifat fiktif.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu, Ely Harianto dari PKBM Cempaka dan Luluk Masluhah dari PKBM Unsur.
Berdasarkan hasil perhitungan, perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 697.369.600.
Rinciannya, PKBM Untung Suropati menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 448.659.700 selama tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Sementara PKBM Cempaka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 208.709.900 pada tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Dalam perkara tersebut, keduanya didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ely Harianto akhirnya divonis satu tahun penjara. Ely tidak dibebani pembayaran uang pengganti karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 228 juta.
Sementara itu, Luluk dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Selain pidana badan, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta kepada negara. (riz/hn)
Editor : Muhammad Fahmi