Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tepergok Mencuri Kabel Tower Milik PT Protelindo di Rejoso Pasuruan, Tiga Sekawan Ini Dibekuk

Fuad Alyzen • Jumat, 12 Juni 2026 | 17:47 WIB
KETANGKAP BASAH: Petugas saat mengeler tiga sekawan pencuri kabel tower di Rejoso, Pasuruan. Inset, barang bukti yang ikut diamankan.
KETANGKAP BASAH: Petugas saat mengeler tiga sekawan pencuri kabel tower di Rejoso, Pasuruan. Inset, barang bukti yang ikut diamankan.

 

REJOSO, Radar Bromo – Aksi pencurian kabel tower telekomunikasi di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Tiga tersangka yang diduga sedang mencuri kabel di tower milik PT Protelindo, Desa Sambirejo, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Rejoso bersama petugas patroli.

Mereka ditangkap Kamis malam (11/6). Masing-masing S, 45, warga Kecamatan Prigen; AP, 31, warga Kecamatan Wonorejo; dan ZA, 31, warga Kecamatan Winongan.

Kapolsek Rejoso AKP Bambang Pamungkas menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan warga.

Sekitar pukul 21.45 WIB, petugas menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di area tower telekomunikasi di Rejoso.

"Mendapat informasi itu, anggota kami bersama petugas patroli langsung ke lokasi untuk mengcek. Sampai di lokasi, petugas mendapati tiga tersangka sedang mencuri kabel di tower PT Protelindo," ujar Bambang.

Tanpa memberi kesempatan, petugas langsung melakukan penyergapan. Ketiga tersangka berhasil diamankan di lokasi beserta sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk memotong kabel.

Baca Juga: Pria Asal Kraton dan Gadingrejo Pasuruan Dipergoki Warga saat Curi Kabel, Sempat Ancam dengan Acungkan Pisau

Antara lain, satu obeng, satu tang potong, satu alat pengupas kabel, satu cutter merek Joyko warna merah.

Juga kabel hasil curian yaitu kabel Power RRU merek Zhongtian Technology tipe 2x8 AWG sepanjang kurang lebih 250 meter.

Menurut Bambang, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta akibat pencurian itu. Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapolsek Rejoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.

"Kami masih mendalami keterangan para tersangka. Dari penyelidikan awal, mereka diduga pernah mencuri kabel tower di sejumlah lokasi di Kabupaten Pasuruan," tambahnya. (zen/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#pr protelindo #telekomunikasi #pasuruan #rejoso #pencurian kabel