PASURUAN, Radar Bromo - Dua pemuda ini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Purworejo, usai nekat menggasak timah pemberat jaring ikan milik nelayan di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Aksi kriminalitas yang menyasar alat produksi nelayan ini, berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Purworejo, Selasa (9/6) sore.
Keduanya adalah TA, 35, dan CR, 21. Dalam melancarkan aksinya, komplotan ini menyusup ke dalam gudang penyimpanan alat tangkap laut, milik warga setempat.
Mereka berbagi peran untuk merusak aset berharga nelayan, demi mendapatkan logam pemberat jaring.
Kapolsek Purworejo Kompol I Made Patera Negara, membeberkan para terduga pelaku menggunakan modus operandi konvensional.
Bermodalkan sebilah pisau lipat kecil, keduanya memotong satu per satu tali pengikat timah yang melekat kuat pada jaring ikan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, komplotan ini mengaku sudah melancarkan aksi serupa sebanyak dua kali di lokasi gudang yang sama,” jelasnya.
Aksi pencurian ini pertama kali disadari oleh korban, Minggu (7/6) saat hendak mengambil jaring untuk diperbaiki berkala.
Korban terkejut melihat komponen timah pemberat pada seluruh alat tangkapnya raib, tak bersisa.
Berkat kejelian warga sekitar yang sempat mencurigai gerak-gerik kedua terduga pelaku saat membawa karung berisi timah bekas, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka.
Dari tangan para tersangka, Unit Reskrim mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau lipat, karung plastik, pakaian lapangan, serta beberapa buah timah pemberat hasil curian.
Akibat insiden ini, korban menderita kerugian material ditaksir mencapai Rp5,6 juta.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan intensif guna mendalami potensi adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain di wilayah pesisir Pasuruan. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin