Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tujuh Bulan Buron, Pelaku Jambret Maut yang Tewaskan Korban di Pandaan Pasuruan Diringkus

Muhamad Busthomi • Sabtu, 6 Juni 2026 | 19:20 WIB
AKHIRNYA DITANGKAP: Pelaku jambret maut di jalur Pandaan-Beji yang berhasil ditangkap polisi usai 7 bulan buron.
AKHIRNYA DITANGKAP: Pelaku jambret maut di jalur Pandaan-Beji yang berhasil ditangkap polisi usai 7 bulan buron.

 

BANGIL, Radar Bromo– Tujuh bulan bersembunyi, tersangka jambret yang menewaskan seorang perempuan di Jalan Raya Pandaan–Beji, Kabupaten Pasuruan akhirnya diringkus. Dia ternyata warga Pandaan, yaitu MC alias R, 31.

Satreskrim Polres Pasuruan menangkap MC Selasa (2/6) pukul 11.00 di rumahnya yang ada di Dusun Klagen, Desa Sebani.

Ia adalah tersangka kedua yang selama ini jadi DPO/ buron. Tersangka pertama berinisial H sudah lebih dulu ditangkap.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengumumkan penangkapan itu dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (5/6).

“Kasus ini menjadi perhatian karena tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Peristiwa itu terjadi Rabu (5/11/2025) pagi, sekitar pukul 08.00 di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi, Desa Sumberejo, Pandaan. Korban baru saja pulang dari Pasar Pandaan saat itu.

Baca Juga: Santai di Rumah, Jambret asal Pasrepan Pasuruan Ini Dibekuk Polisi

Di tengah jalan, motornya dipepet dua pelaku. Kalung emas di lehernya ditarik paksa. Korban kehilangan keseimbangan, terjatuh, dan meninggal.

“Modus pelaku memepet korban yang sedang berkendara kemudian menarik paksa kalung emas. Korban terjatuh dan meninggal dunia,” terang Harto.

Polisi menyita nota pembelian kalung emas milik korban sebagai barang bukti. MC dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Harto menegaskan tidak ada kejahatan jalanan yang dibiarkan berlalu begitu saja.

“Setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan warga akan kami tindak secara profesional hingga tuntas,” tegasnya. (tom/hn)

 

Editor : Muhammad Fahmi
#Beji #pasuruan #dpo #Pandaan #jambret