PASURUAN, Radar Bromo - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga tersangka.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total barang bukti sabu seberat 20,58 gram.
Kasus ini bermula, dari penangkapan seorang pengguna berinisial MR, 49, warga Surabaya, di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Selasa (26/5) sekitar pukul 14.08.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,34 gram yang disimpan di saku celana bagian depan.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Pohjentrek.
"Anggota melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penindakan, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti sabu," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli kepada seseorang, berinisial MF melalui komunikasi WhatsApp. Pengakuan itu kemudian dikembangkan oleh petugas.
Hasilnya, petugas menangkap tersangka lain, MRZ, 29, di kawasan Jalan Margomulyo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,45 gram.
"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang tersebut akan diantarkan kepada pemesan atas perintah MF," kata Junaidi.
Pengembangan tidak berhenti di situ. Polisi kemudian memburu MF yang diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemasok sabu.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.30, petugas akhirnya menangkap MF, 29, di sebuah kamar kos di kawasan Gadukan Utara, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu dalam sejumlah paket siap edar dengan total berat mencapai 19,79 gram.
Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, alat hisap sabu atau bong, sedotan yang telah dimodifikasi menjadi sekop, hingga telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.
"Barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya aktivitas peredaran narkotika. Saat ini seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Junaidi.
Secara keseluruhan, polisi menyita 20,58 gram sabu dari rangkaian pengungkapan tersebut.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk tersangka MF dan MRZ yang terkait kepemilikan sabu dengan jumlah melebihi lima gram, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotik. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin