MALANG, Radar Bromo –Kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa, 21, oleh kakak iparnya sendiri dibantu pelaku lain akhirnya disidangkan.
Rabu (20/5), perkara yang melibatkan mantan anggota Polsek Krucil, Polres Probolinggo, Agus Muhamad Saleman dan warga Kecamatan Krucil, Suyitno, itu disidangkan untuk pertama kali di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Sidang berlangsung di Ruang Garuda dan menghadirkan dua terdakwa yaitu terdakwa I, Agus dan terdakwa II, Suyitno.
Dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, dua terdakwa didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Negeri Batu berdasarkan Surat Dakwaan Nomor: PDM-09/M.5.44/Eoh.2/04/2026.
Meliputi dakwaan primer sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Kemudian dakwaan subsider sebagaimana tertuang dalam Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara bersama-sama.
Serta dakwaan lebih subsider, mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam konstruksi turut serta.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Batu Budi Murwanto membenarkan bahwa persidangan pertama perkara pembunuhan terhadap Faradila digelar kemarin. Menurutnya, sidang ditunda sampai tanggal 3 Juni mendatang.
"Rencananya akan ada pembacaan eksepsi atau keberatan dari para terdakwa di sidang mendatang," sebut Budi.
Eksepsi akan disampaikan karena ada keberatan dari terdakwa terkait dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sendiri pada sidang perdana itu mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis.
Salah satunya adalah Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tentang KUHP. Yaitu, dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Ainul Yakin, kuasa hukum Suyitno dari Rumah Keadilan Nusantara & Partners Law Office menegaskan, pihaknya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU.
Menurutnya, konstruksi hukum terhadap kliennya seharusnya tidak disamakan secara mutlak dengan Agus Muhamad Saleman.
Sebab berdasarkan uraian dakwaan dari JPU, menurutnya, terdakwa Agus yang mendominasi dalam kejadian itu.
Mulai inisiatif awal, motif ekonomi, komunikasi dengan korban, persiapan alat, penguasaan kendaraan, hingga pengendalian situasi.
“Bahkan dalam surat dakwaan disebutkan, saat terdakwa Agus meminta klien kami untuk menggali kubur di belakang rumah, permintaan tersebut ditolak. Fakta ini penting karena menunjukkan tidak adanya kesepakatan jahat sejak awal sebagaimana dikonstruksikan secara umum dalam dakwaan penuntut umum,” katanya saat dikonfirmasi.
Karena itu, kliennya akan mengajukan eksepsi. Menurutnya, pengajuan eksepsi merupakan hak konstitusional kliennya.
Pihaknya pun akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia demi memastikan persidangan berjalan objektif, adil, independen, dan bebas dari tekanan opini publik.
Ainul menegaskan, kliennya merupakan seorang petani dengan tingkat pendidikan dasar dan bukan aparat penegak hukum seperti terdakwa Agus yang saat itu anggota aktif Polri.
Dalam perspektif sosiologis dan psikologis, terdapat ketimpangan pengaruh dan dominasi situasi antara seorang warga sipil awam dengan anggota aktif kepolisian.
“Dan menurut hukum, hal ini wajib dipertimbangkan secara objektif dan proporsional oleh majelis hakim,” lanjutnya.
Santi Maria Ulfa, advokat yang sempat mendampingi terdakwa Agus Muhamad Saleman juga membenarkan sidang pertama yang digelar. Namun di sidang perdana, menurutnya, tidak ada yang mendampingi Agus.
"Kebetulan saya hanya mendampingi Pak AMS sampai di tingkat pemeriksaan tahap dua di Kejari Kota Batu. Untuk sidang kemarin tidak ada yang mendampingi," ucap Santi.
Selama pemeriksaan tahap 2 di Kejari Kota Batu, Agus mengakui dan menyesali perbuatannya. "Yang bersangkutan bilang, awalnya tidak berniat membunuh. Hanya bermaksud memeras korban karena membutuhkan uang," imbuhnya.
Terkait langkah hukum lebih lanjut, Santi menyampaikan masih belum bisa berkomentar. Sebab masih menunggu kuasa hukum Agus selanjutnya.
Namun dakwaan yang diberikan JPU pada AMS, menurutnya, sama dengan dakwaan berlapis sebagaimana yang didakwakan pada Suyitno.
“Untuk pasalnya sama karena memang satu berkas. Sidang dengan agenda eksepsi rencananya akan diselenggarakan 3 Juni mendatang,” ucapnya. (ar/mel/RadarMalang/hn)
Editor : Muhammad Fahmi