Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tiga Kali Curi Tabung Gas Elpiji di Rejoso Pasuruan, Pria asal Blandongan Dibekuk

Fuad Alyzen • Jumat, 15 Mei 2026 | 19:34 WIB

 BARANG BUKTI: Tumpukan tabung elpiji melon saat diamankan petugas.

BARANG BUKTI: Tumpukan tabung elpiji melon saat diamankan petugas.

 

REJOSO, Radar Bromo–Perjalanan SB, 33 pria asal Blandongan, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan mencuri tabung gas elpiji 3 kg berakhir di balik jeruji besi.

Ia diamankan usai beraksi mencuri elpiji melon kali ketiga, di sebuah gudang di Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

SB ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Rejoso, Jumat (15/5) dini hari saat hendak kabur menggunakan mobil pikap usai mencuri 13 tabung gas elpiji. Saat ini dia diamankan di Polsek Rejoso untuk penyidikan lebih lanjut.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi menjelaskan, pengungkapan kasus berawal ketika korban AD, 33, memeriksa rekaman CCTV di depan gudang penyimpanan elpiji miliknya.

Sekitar pukul 03.30, dia melihat sebuah mobil pikap putih terparkir di depan gudang.

“Dalam rekaman itu, tampak tersangka keluar masuk gudang sambil mengangkut tabung gas elpiji ke pikap,” katanya.

Melihat kejadian itu, korban langsung menghubungi suaminya. Sekaligus melapor ke anggota Polsek Rejoso yang sedang Patroli Kring Serse. Polisi pun bergerak cepat menuju lokasi dan mengejar tersangka.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya saat mencoba melarikan diri menggunakan pikap,” tambah Junaidi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 tabung elpiji 3 kg, dua kunci gembok rusak, dan satu obeng T yang digunakan untuk membobol gudang. Juga satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna putih Nopol N 8617 TH.

Dari pemeriksaan sementara diketahui, ternyata SB sudah tiga kali mencuri di lokasi yang sama dalam 11 hari terakhir.

Pertama, dia mencuri 11 tabung gas elpiji pada 4 Mei 2026. Lalu, 30 tabung gas elpiji pada 9 Mei 2026. Dan terakhir pada 15 Mei 2026 sebanyak 13 tabung gas elpiji.

“Modus tersangka dengan merusak gembok gudang menggunakan obeng T, lalu membawa tabung gas menggunakan mobil pikap,” jelasnya.

Akibat pencurian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 2,7 juta. SB dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan. Yaitu Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f serta ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1/2023 tentang KUHP. (zen/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#tabung elpiji #pasuruan #rejoso #blandongan