KRAKSAAN, Radar Bromo- Penyidik Polsek Kraksaan menangkap Arik Anggara, 20, warga Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo yang diduga membuat petasan skala besar.
Penangkapan ini terkait penyelidikan kasus ledakan di rumah Mujib, 35, seorang debt collector warga Dusun Jujuk, Desa Alassumur Kulon, yang terjadi beberapa waktu lalu.
Penangkapan dilakukan Rabu (13/5) sekitar pukul 01.30 di rumah tersangka.
Di sana, polisi menemukan ratusan petasan berbagai ukuran. Juga menemukan bahan yang diduga akan digunakan untuk merakit peledak.
Semua barang bukti itu kemudian diamankan ke Mapolsek Kraksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk mengamankan tersangka.
“Kami menemukan sejumlah petasan dan bahan yang diduga akan digunakan untuk merakit peledak,” terang Kapolsek Kraksaan Kompol Masykur.
Kasus ini bermula dari ledakan yang terjadi di rumah korban Mujib. Pihaknya bersama tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo lantas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Juga menelusuri jenis peledak melalui bukti-bukti serta rekaman CCTV.
“Berdasarkan petunjuk yang ada, penyidik meyakini bahwa peledak yang digunakan di rumah korban Mujib adalah petasan. Dari situlah penyelidikan segera dilakukan,” kata Kapolsek Kraksaan Kompol Masykur.
Penyelidikan tersebut membuahkan hasil. Penyidik mendapatkan petunjuk bahwa ada satu orang pembuat petasan dalam skala besar yang tak lain tersangka Arik Anggara. Hingga akhirnya, petugas menggerebek rumah tersangka.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sekitar satu tahun belajar membuat petasan.
Banyaknya barang bukti yang ditemukan cukup menjadi atensi. Sebab berpotensi disalahgunakan dan membahayakan.
Kini penyidik masih mendalami keterkaitan tersangka Arik dengan dengan kasus ledakan di rumah korban Mujib. Apakah ada keterkaitan atau tidak.
“Kami belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan terlibat langsung dalam pelemparan petasan beberapa waktu lalu. Saat ini masih dilakukan pendalaman,” pungkasnya.
Namun ditegaskannya, kepemilikan petasan dalam skala besar itu telah melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak Tanpa Izin. Pelakunya terancam pidana kurungan hingga 12 tahun penjara. (ar/hn)
Editor : Muhammad Fahmi