PASURUAN, Radar Bromo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan resmi menerbitkan surat perintah penelusuran aset (asset tracing) terhadap Luluk Masluhah, terpidana kasus korupsi dana Bantuan Operasional Pemerintah (BOP) pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Untung Suropati.
Langkah tegas ini diambil, setelah Luluk gagal memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara hingga batas waktu yang ditentukan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraacht), Luluk diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp 300 juta.
Sejak dieksekusi badan pada 10 April lalu, terpidana diberikan waktu satu bulan untuk melunasi denda tersebut.
Namun, hingga tenggat waktu 10 Mei kemarin, belum ada iktikad baik dari terpidana.
Kasi Intel Kejari Pasuruan, Mugiono Kurniawan, menyatakan pihaknya kini fokus melacak seluruh aset milik Luluk untuk disita dan dilelang sebagai pengganti kerugian negara.
"Kami telah menerbitkan surat penelusuran aset, guna mengidentifikasi kekayaan terpidana sebanyak mungkin. Hasil lelang dari aset-aset tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara," jelas pria yang akrab disapa Gion tersebut.
Gion menegaskan adanya konsekuensi hukum tambahan, jika hasil penelusuran aset tidak mencukupi nilai ganti rugi.
"Jika aset yang ditemukan nilainya di bawah kewajiban ganti rugi, maka terpidana wajib menggantinya dengan tambahan hukuman penjara (subsider). Namun, saat ini prioritas kami adalah pemulihan kerugian keuangan negara melalui penelusuran aset terlebih dahulu," tambahnya.
Kasus ini mencuat sejak Juli 2024, setelah penyidik menemukan kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (SPj) PKBM Untung Suropati dan PKBM Cempaka.
Modus yang digunakan, adalah pembuatan laporan fiktif atas dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan belajar masyarakat, namun justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Total kerugian negara dari kedua lembaga tersebut mencapai Rp 697,3 juta. Rinciannya, PKBM Untung Suropati yang dikelola Luluk Masluhah, diduga menyebabkan kerugian Rp 448,6 juta selama tahun anggaran 2020-2024.
Sementara PKBM Cempaka yang dikelola Ely Harianto, diduga merugikan negara Rp208,7 juta pada periode 2021-2024.
Berbeda dengan Luluk yang kini terancam hukuman tambahan dan penyitaan aset, terdakwa PKBM Cempaka, Ely Harianto, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 228 juta di awal proses hukum.
Hal ini membuatnya dijatuhi vonis lebih ringan, yakni satu tahun penjara tanpa kewajiban uang pengganti tambahan.
Sementara itu, Luluk Masluhah dijatuhi vonis dua tahun enam bulan penjara. Serta kewajiban uang pengganti Rp300 juta, yang kini tengah ditagih melalui jalur pelacakan aset. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin