Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Penyidik di Kejaksaan Probolinggo Bakal Panggil Ulang Saksi untuk Usut Dugaan KUR Tani Fiktif

Achmad Arianto • Kamis, 7 Mei 2026 | 08:40 WIB
DIPERIKSA: Penyidik Kejari Kabupaten Probolinggo memeriksa puluhan warga Desa Maron Kulon atas dugaan korupsi KUR Tani fiktif bank BUMN. (Foto: Istimewa)
DIPERIKSA: Penyidik Kejari Kabupaten Probolinggo memeriksa puluhan warga Desa Maron Kulon atas dugaan korupsi KUR Tani fiktif bank BUMN. (Foto: Istimewa)

 

KRAKSAAN, Radar Bromo - Dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tani fiktif yang terjadi di salah satu bank BUMN menjadi atensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Penyidik bakal memanggil ulang saksi yang sebelumnya tidak hadir dalam panggilan pertama.

Pemanggilan kedua tersebut dilakukan untuk membuat terang perkara yang saat ini masuk tahap penyidikan Korps Adhyaksa. Penyidik Kejari Kabupaten Probolinggo memanggil 43 saksi warga Desa Maron Kulon untuk dimintai keterangan.

Mereka adalah pemilik kartu tani sekaligus warga yang tercatat sebagai penerima kredit tersebut. Namun dari keseluruhan saksi yang akan diminta keterangan hanya 23 orang yang datang.

“Panggilan pertama masih banyak saksi yang belum datang. Saksi yang belum hadir akan kami panggil kembali,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto.

Keterangan para saksi yang belum hadir tersebut begitu diperlukan. Terutama untuk mengungkap fakta atas dugaan korupsi KUR Tani fiktif yang telah mencairkan kredit tersebut hingga lebih dari satu miliar rupiah.

Keterangan para saksi mulai dari proses pendaftaran, pencairan KUR, hingga penggunaan KUR tersebut berpotensi berbeda, sehingga perlu dilakukan penyesuaian keterangan.

Hingga nantinya keterangan yang sudah dihimpun mengerucut pada terduga pelaku dan potensi kerugian negara yang ditimbulkannya.

Dari pemeriksaan saksi, sejauh ini penyidik telah mencatat beberapa poin. Mayoritas saksi menerangkan jika mereka tidak tahu kredit tersebut.

Tiba-tiba saja sudah tercatat sebagai penerima KUR Tani tanpa menerima uang realisasi KUR itu.

Beberapa saksi mengaku bahwa pernah dikumpulkan oleh oknum perangkat desa kemudian meminta KTP tanpa ada alasan yang jelas.

Penyidik Kejari Kabupaten Probolinggo juga mencatat mayoritas pemegang kartu tani tidak memiliki lahan. Hanya sebagai penggarap lahan saja.

“Pemanggilan ulang ini merupakan rangkaian penyidikan. Harapannya perkara segera menemukan titik terang,” bebernya.

Sebelumnya Kejari Kabupaten Probolinggo memeriksa puluhan warga Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron atas dugaan korupsi KUR Tani fiktif.

Kredit abal-abal ini disalurkan oleh salah satu bank BUMN di Probolinggo dengan total dana yang dicairkan mencapai lebih dari satu miliar rupiah.

Pemeriksaan ini dilakukan Kamis (30/4) lalu di kantor Desa Maron Kulon. Berkaitan dengan perkara KUR Tani fiktif yang disalurkan oleh salah satu bank BUMN tahun anggaran 2022.

Perkara tersebut telah resmi masuk tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-396/M.5.42/Fd.2/04/2026 tertanggal 8 April 2026. (ar/fun)

 

Editor : Abdul Wahid
#kur tani #Maron #bank bumn #fiktif