Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sebulan, Ungkap 6 Kasus Sabu-Sabu di Kota Probolinggo-Sumberasih, Tangkap 9 Tersangka Pengedar

Inneke Agustin • Selasa, 5 Mei 2026 | 11:16 WIB
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico bersama jajaran saat menunjukkan sejumlah barang bukti ungkap kasus narkoba di wilayahnya. (Inneke Agustin/ Radar Bromo)
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico bersama jajaran saat menunjukkan sejumlah barang bukti ungkap kasus narkoba di wilayahnya. (Inneke Agustin/ Radar Bromo)

 

PROBOLINGGO, Radar Bromo–Aksi peredaran narkoba masih marak terjadi di wilayah Probolinggo. Dalam kurun waktu sebulan terakhir, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap enam kasus.

Sejak April hingga Mei, sembilan tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 14,51 gram sabu.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sejumlah lokasi berbeda yang masih berada dalam wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Rinciannya, dua kasus terjadi di Kecamatan Mayangan, dua kasus di Kecamatan Kademangan, satu kasus di Kecamatan Kanigaran, serta satu kasus lainnya di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

“Seluruh lokasi kejadian tersebar di beberapa kecamatan, namun masih dalam cakupan wilayah hukum kami,” ujar Rico.

Adapun sembilan tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IS (25), warga Kecamatan Wonomerto; AS (28), EW (33), N (26), dan IW (29), warga Kecamatan Kademangan; AIE (25) dan MS (26), warga Kecamatan Gending; YS (34), warga Kecamatan Sumberasih; serta MAE (24), warga Kecamatan Kraksaan.

Baca Juga: Satu Begal Motor yang Bacok Wisatawan di Ngembal Tutur Pasuruan Ditembak karena Mau Kabur saat Ditangkap

Menurut Rico, seluruh tersangka diketahui berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Kesembilan tersangka ini merupakan pengedar,” tegasnya.

Selain mengamankan sabu seberat total 14,51 gram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Di antaranya sembilan unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi, empat unit timbangan digital, serta 144 plastik klip kosong yang diduga untuk mengemas sabu.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi dalam menjalankan aksinya, serta uang tunai sebesar Rp 700 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” jelas Rico. (gus/mie)

Editor : Muhammad Fahmi
#sabu #Kota Probolinggo #Sumberasih #narkoba