Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Berkas Perkara Pencurian Koper Wisatawan Thailand di Bromo Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

Achmad Arianto • Selasa, 28 April 2026 | 10:10 WIB
TAHAP DUA: Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Probolinggo menerima tersangka dan barang bukti perkara pencurian dengan pemberatan yang menimpa WNA asal Thailand di kawasan wisata Gunung Bromo. (Foto : Kejari Kabupaten Probolinggo for Jawa Pos Radar Bromo)
TAHAP DUA: Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Probolinggo menerima tersangka dan barang bukti perkara pencurian dengan pemberatan yang menimpa WNA asal Thailand di kawasan wisata Gunung Bromo. (Kejari Kabupaten Probolinggo for Radar Bromo)

KRAKSAAN, Radar Bromo - Kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa warga negara asing (WNA) asal Thailand di kawasan wisata Gunung Bromo terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menyatakan berkas sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan untuk segera disidang.

Perkara pencurian dengan pemberatan yang menjerat Abd, ES, dan NF ini telah masuk tahap dua. Sebelumnya berkas tahap satu dari penyidik telah dilengkapi sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa.

Setelah dinyatakan lengkap atau P21 akhirnya penyidik Polres Probolinggo menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum Kejari Kabupaten Probolinggo.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum telah dilakukan Rabu (22/4) lalu,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto Senin (27/4).

Setelah tahap dua dilakukan penuntut umum masih perlu melakukan penyempurnaan surat dakwaan.

Hal ini dilakukan agar dakwaan yang disusun benar-benar siap untuk disidangkan. Selanjutnya setelah surat dakwaan rampung. Maka perkara akan dilimpahkan kepada PN Kraksaan untuk penetapan jadwal sidang.

“Masih berproses belum dilimpahkan ke pengadilan. Selanjutnya akan kami informasikan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Thailand di kawasan wisata Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo.

Pencurian terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro perbatasan dengan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo Minggu (15/2) lalu.

Turis Thailand tersebut kehilangan tiga tas dan tiga koper saat berwisata di Bromo. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 108.368.200.

Hasil penyelidikan mengerucut pada tiga tersangka yang memiliki peran masing-masing yakni  Abd sebagai eksekutor. Lalu ES yang berperan sebagai otak atau dalang pencurian.

Sementara NF turut serta mengetahui perencanaan dan membantu menghilangkan barang bukti.

Motif dalam aksi ini adalah faktor ekonomi tersangka ES dan NF karena terlilit hutang. Sementara Abd diperintahkan ES. (ar/fun)

Baca Juga: Alasan Tiga Pencuri Koper Milik Turis Thailand di Bromo: Akibat Terlilit Utang

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#polres probolinggo #wisatawan #bromo #pencurian #turis thailand