Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Bekuk Residivis Pengedar Sabu, Polres Pasuruan Amankan 118,287 Gram Sabu

Rizal Syatori • Senin, 27 April 2026 | 08:03 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - Pernah hidup terbatas di balik jeruji penjara, tak mebuat warga Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, berisial WNT, 41, kapok. Kini, ia kebali berurusan dengan kepolisian dan ditahan di Mapolres Pasuruan.

WNT diamankan Tim Buser Satresnarkoba Polres Pasuruan, ketika berada di pinggir jalan Desa Sumbergedang, Kecamatan Pandaan, Rabu (11/3), sekitar pukul 22.30. ia disangka menjadi pengedar sabu-sabu.

“Pelaku statusnya sudah tersangka kasus narkoba. Ia juga residivis kasus yang sama. Menjadi pengedar sekaligus pemakai narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin.

Setelah diamankan, penyidik juga melakukan menggeledah rumah tersangka. Hasilnya, didapati sejumlah barang bukti. Di antaranya, tujuh bungkus plastik sabu-sabu dengan berat total 118,287 gram.

Juga ada timbangan elektrik, saut unit handphone, satu bendel plastik klip kosong, dan sebuah sendok plastik. Juga ada satu dus book handphone kosong dan satu unit sepeda motor Honda Vario.

Tersangka bersama barang buktinya dibawah ke Polres Pasuruan, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI 35/2009 tentang Narkotika juncto UU 1/2023 tentang KUHP. Ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya. (zal/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#jeruji penjara #kapok #pasuruan #Pandaan #nogosari