BANGIL, Radar Bromo – Penyidikan kasus tambang ilegal di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, terus berkembang.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya menahan tiga tersangka tambahan.
Dengan demikian, total tersangka menjadi lima orang. Sebelumnya, dua tersangka lebih dulu ditahan pascapenggerebekan di lokasi kejadian pada awal Maret 2026. Keduanya adalah MY, 53, oknum LSM asal Bogor dan SY, 31, warga Pasuruan.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka baru.
Yaitu, Kades Sebandung, Kecamatan Sukorejo, MS, 40, sebagai pemodal; NJ, 36, warga Purwosari sebagai pemilik lahan. Dan EAJ, 36, warga Purwodadi yang berperan sebagai pengelola.
“Tiga tersangka tambahan sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Pasuruan. Mereka memenuhi pemanggilan kedua sebagai tersangka dan kemudian ditahan,” ujar Wakapolres Pasuruan Kompol Andy Purnomo.
Selain menangkap lima tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain, dua unit alat berat jenis ekskavator, truk muatan batu, telepon seluler, serta dokumen administrasi pengeluaran material.
Dari hasil penyidikan, aktivitas tambang ilegal tersebut diketahui telah berjalan sekitar tiga bulan. Selama itu, keuntungan yang didapat mencapai Rp 648 juta.
Kelima tersangka, menurutnya, dijerat pasal yang sama. Yaitu, Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3/2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Ancaman hukumannya maksimalnya lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar,” tuturnya. (zal/hn)
Editor : Muhammad Fahmi