KEJAYAN, Radar Bromo–Seorang remaja putri sebut saja Melati, 13 (nama samaran) asal Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan menjadi korban asusila. Ironisnya, dua terduga pelaku merupakan orang terdekat korban. Yakni ayah tiri dan tetangganya sendiri.
Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari ibu kandung korban, AS, 42, pada 19 April lalu.
Berdasarkan penyelidikan awal, polisi berhasil meringkus dua tersangka yakni NS, 50, yang merupakan ayah tiri korban serta SP, 56, seorang pria yang tinggal di lingkungan yang sama.
Saat ini, keduanya telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Aksi tak patut itu terungkap bermula dari kecurigaan sang ibu. Pada hari kejadian, AS diminta oleh suaminya NS untuk pergi membeli es batu ke warung di luar rumah.
Namun saat kembali ke rumah sekitar 15 menit kemudian, AS merasakan suasana yang tidak lazim. Rumah dalam kondisi sunyi yang mencurigakan.
Merasa ada yang tidak beres, AS sang ibu lantas masuk ke dalam rumah secara perlahan. Di sana, ia mendapati suaminya dalam kondisi gugup.
Kecurigaan semakin menguat saat terduga pelaku sempat meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih tertentu, namun ditolak di hadapan sang ibu.
Segera setelah NS meninggalkan rumah, AS mendapati putrinya dalam kondisi terguncang dan ketakutan.
"Pelapor mencoba menenangkan korban dan memintanya bercerita. Dari sanalah, korban akhirnya berani mengungkap perbuatan asusila yang dialaminya," jelas Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno.
Setelah pengakuan tersebut, berkembang fakta mengejutkan lain yang cukup menyayat hati.
Melati mengaku bahwa kekerasan seksual yang dialaminya, tidak hanya dilakukan oleh ayah tirinya, tetapi ia juga pernah menjadi korban perbuatan serupa yang diduga dilakukan oleh SP, tetangga mereka.
Mendapati kenyataan pahit tersebut, sang ibu langsung menuntut keadilan melalui jalur hukum.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka untuk mendalami sudah berapa kali aksi tersebut dilakukan dan apakah ada ancaman yang diberikan kepada korban.
Mengingat usia korban yang masih sangat muda, pihak kepolisian memastikan bahwa Melati mendapatkan pendampingan psikologis.
"Kasus ini menjadi atensi kami. Selain proses hukum yang berjalan, kami memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai prosedur untuk memulihkan trauma yang dialami," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (zen/one)
Editor : Muhammad Fahmi