Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Polisi Ancam Jemput Paksa Tiga Tersangka Dugaan Tambang Ilegal Purwosari Pasuruan Bila Kembali Mangkir saat Pemeriksaan

Rizal Syatori • Selasa, 21 April 2026 | 09:47 WIB
Ilustrasi (gemini ai)
Ilustrasi (gemini ai)

BANGIL, Radar Bromo - Penyidikan kasus dugaan tambang ilegal di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, memasuki babak baru yang lebih krusial.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan kini memberikan peringatan keras kepada tiga tersangka tambahan yang mangkir pada pemanggilan perdana pekan lalu.

Ketiga tersangka baru tersebut adalah MS, 40, seorang Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Sukorejo; NJ, 36, asal Kecamatan Purwosari; dan EAJ, 36, asal Kecamatan Purwodadi.

Meski telah menyandang status tersangka, hingga kini ketiganya belum dilakukan penahanan.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Harya Yassin, menegaskan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan kedua pada pekan ini.

Langkah tegas akan diambil, jika para tersangka kembali tidak menunjukkan kooperatifnya terhadap proses hukum.

"Pekan lalu adalah panggilan pertama untuk pemeriksaan status tersangka, namun ketiganya tidak hadir. Jika pada panggilan kedua pekan ini mereka tetap tidak datang, kami akan menempuh upaya tegas berupa penangkapan," ujar Harya Yassin.

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka tambahan ini memiliki peran vital dalam operasional tambang ilegal tersebut.

MS diduga kuat bertindak sebagai pemodal sekaligus pemilik alat berat. Sementara itu, NJ berperan sebagai pemilik lahan, dan EAJ bertindak sebagai pengelola operasional di lapangan.

Keterlibatan mereka melengkapi daftar tersangka sebelumnya, yakni MY, 53, seorang oknum anggota LSM asal Bogor, dan SA asal Pasuruan, yang keduanya telah lebih dulu ditahan di Mapolres Pasuruan.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dengan jeratan pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana yang serius akibat aktivitas pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah. (zal/one)

Editor : Jawanto Arifin
#tersangka #pasuruan #ilegal #purwosari #tambang