KRATON, Radar Bromo - Pelarian dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial, akhirnya berakhir di tangan Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota.
Kedua pelaku, yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, diringkus polisi setelah aksi nekat mereka menggasak motor milik warga di Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).
Keduanya adalah AR, 50, warga Desa Luwuk, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dan HL, 28, asal Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Mereka terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Scoopy bernopol N 3293 XV milik MM, 29, Sabtu (4/4) lalu.
Saat kejadian, korban baru saja pulang dari pasar dan memarkir kendaraannya di halaman rumah, dalam kondisi kunci setang.
Namun, hanya dalam waktu singkat, istri korban mendapati motor tersebut telah raib dari tempatnya.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengungkapkan penangkapan bermula dari analisis mendalam, terhadap rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisa rekaman, tim berhasil mengidentifikasi AR. Ia kemudian diamankan di kediamannya pada Rabu (8/4) sore, meski sempat mencoba melarikan diri," jelasnya.
Tak lama berselang, tersangka kedua, HL, menyusul diamankan setelah menyerahkan diri di depan Mapolres Pasuruan Kota, Sabtu (11/4).
Dalam menjalankan aksinya, kedua terduga pelaku berbagi peran secara terencana.
AR bertugas memantau situasi di atas motor. Sementara HL bertindak sebagai eksekutor yang merusak kunci kendaraan.
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual, di mana AR menerima bagian sebesar Rp1,7 juta sebagai upah komisi.
Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp14 juta.
Upaya kepolisian dalam memburu barang bukti membuahkan hasil, berkat laporan dari Kepala Desa Klangrong, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Sebuah sepeda motor tanpa plat nomor, ditemukan teronggok di pekarangan warga, yang setelah dicocokkan nomor rangka dan mesinnya, ternyata identik dengan motor milik korban.
Selain mengamankan kembali motor tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain.
Seperti kunci T, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, hingga rekaman CCTV dalam flashdisk.
Saat ini, kedua residivis tersebut harus kembali mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kendaraan milik korban sudah kami serahkan kembali, dan proses hukum terhadap kedua pelaku terus berlanjut secara intensif," bebernya. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin