Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dua Tahun Beraksi, Sindikat Pengoplos Elpiji di Puspo Pasuruan Digulung Polisi

Rizal Syatori • Jumat, 10 April 2026 | 20:34 WIB
Ilustrasi (pinterest)
Ilustrasi (pinterest)

BANGIL, Radar Bromo - Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar praktik culas penyalahgunaan gas subsidi yang telah berlangsung selama dua tahun.

Dalam pengungkapan ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas perannya masing-masing dalam jaringan pengoplosan gas elpiji melon ke tabung nonsubsidi.

Keempat tersangka yang diamankan adalah S , 48 dan MN, 21, keduanya warga Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Sementara dua tersangka lainnya, AY, 55, asal Sidoarjo dan OHB, 59, asal Sukorejo, berperan sebagai penadah yang menjual kembali hasil pengoplosan tersebut ke masyarakat.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Andy Purnomo, menjelaskan bahwa otak dari praktik ilegal ini adalah S, yang merupakan pemilik pangkalan elpiji resmi di Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka S memanfaatkan aksesnya terhadap gas subsidi 3 kg untuk dipindahkan ke tabung 12 kg, demi meraup keuntungan pribadi yang fantastis.

“Tersangka S bertindak sebagai eksekutor sekaligus pemilik pangkalan. Sementara MN membantu proses pemindahan gas dan bertindak sebagai sopir pengiriman,” ujar Kompol Andy.

Dari bisnis haram yang berlokasi di teras rumah di Desa Kemiri ini, tersangka S mampu meraup keuntungan bersih hingga Rp 24 juta per bulan. Sementara MN mendapatkan Rp 3 juta per bulan.

Kasus ini terendus petugas pada Rabu (8/4) sore, saat sebuah pikap yang mengangkut gas ilegal melintas di wilayah Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan barang bukti, termasuk 162 tabung elpiji 3 kg, puluhan tabung 12 kg, timbangan elektronik, serta selang regulator yang digunakan untuk memindahkan isi gas.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar. (zal/one)

Editor : Jawanto Arifin
#oplosan #elpiji #subsidi #polres pasuruan