BANGIL, Radar Bromo — Ketukan palu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap Kepala Desa Ambal-Ambil, Saiful Anwar, rupanya belum membuat jaksa puas.
Meski vonis hukuman badan selama 2 tahun 6 bulan sudah dijatuhkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan resmi menyatakan banding.
Langkah hukum ini diambil lantaran jaksa menilai ada beberapa poin dalam putusan hakim yang terlampau jauh dari tuntutan. Terutama terkait masa hukuman subsider jika terdakwa gagal membayar uang pengganti.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Fandy Ardiansyah mengungkapkan, keberatan utama jaksa terletak pada ringannya hukuman tambahan yang diberikan hakim.
Dalam amar putusannya, Hakim Ferdinand Marcus Leander menetapkan jika terdakwa tidak mampu melunasi uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 448,2 juta, maka harta bendanya disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Angka ini merosot tajam dari bidikan jaksa. “Kami sebelumnya menuntut pidana tambahan selama 1 tahun 3 bulan sebagai pengganti uang subsider tersebut. Namun, dalam putusan hakim justru turun menjadi hanya 6 bulan,” tegas Fandy saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Dinyatakan Bersalah, Kades Ambal-Ambil Kejayan Pasuruan Divonis 2,5 Tahun dan Denda Rp 50 Juta
Selisih subsider uang pengganti itu kemudian menjadi dasar JPU mengajukan memori banding pada 13 Maret lalu. Tak hanya soal “diskon” subsider uang pengganti, JPU juga menyoroti nilai denda yang ikut menyusut.
Jaksa Reza Ediputra sebelumnya mematok denda sebesar Rp 100 juta subsider 90 hari kurungan. Namun, majelis hakim hanya mengganjar denda Rp 50 juta dengan subsider 50 hari kurungan.
“Setelah kami pelajari secara mendalam, ada pertimbangan hukum majelis hakim yang belum selaras dengan rasa keadilan dalam tuntutan kami,” imbuh Fandy.
Sekadar mengingatkan, Saiful Anwar terseret ke meja hijau setelah terbukti melakukan korupsi dana desa di desanya yang terletak di Kecamatan Kejayan.
Meskipun vonis pokoknya sama-sama 2,5 tahun penjara, jaksa merasa “lemahnya” hukuman pengganti uang kerugian negara bisa menjadi celah yang merugikan upaya pengembalian aset negara. (tom/fun)
Editor : Moch Vikry Romadhoni