Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dituntut Sepuluh Tahun Penjara, ASN yang Cabuli Keponakan Minta Keringanan

Arif Mashudi • Rabu, 4 Maret 2026 | 09:00 WIB

BAKAL LAMA DIPENJARA: Bur ketika mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Probolinggo.
BAKAL LAMA DIPENJARA: Bur ketika mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Probolinggo.

KANIGARAN, Radar Bromo - Tuntutan hukuman 10 tahun penjara dianggap Bur, 39, terlalu berat. Maka dalam sidang lanjutan agenda pembacaan pleidoi Selasa (3/3), terdakwa dugaan pencabulan yang berstatus ASN Pemkot Pasuruan itu mengajukan keringanan hukuman pada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo.

Suhadak selaku penasihat hukum (PH) terdakwa Bur mengatakan, dalam sidang yang digelar tertutup itu, pihaknya sudah mengajukan pleidoi.

Pihaknya mengajukan keringanan hukuman terhadap kliennya. Sebab, tuntutan hukuman 10 tahun penjara dirasakan berlebihan dan terlalu berat.

Apa alasan terdakwa harus mendapatkan hukuman lebih ringan? Suhadak menegaskan, kliennya selama persidangan sudah bersikap sopan dan mengakui kesalahannya.

Selain itu, terdakwa menjadi tulang punggung bagi kehidupan keluarganya. Kemudian, perbuatan yang dilakukan terdakwa, tidak dilakukan dengan ancaman.

”Klien saya sudah mengakui kesalahannya dan minta maaf. Selain itu, tidak ada paksaan dari terdakwa pada korban saat kejadian,” terangnya.

Sementara itu, Nani Susilo, selaku JPU menegaskan, pihaknya tetap pada tuntutan. Terdakwa Bur dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Subsider Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.

”Tetap pada tuntutan. Kami meminta terdakwa dihukum pidana selama 10 tahun penjara,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Bur ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada 28 Oktober 2025.

Dia ditangkap setelah adanya laporan dugaan pencabulan terhadap Mawar, 16, yang tidak lain keponakan istri tersangka.

Laporan tersebut dilayangkan ibu korban berinisial F ke Polres Probolinggo Kota, pada 19 September 2025. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali.

Aksi pertama dilakukan di area persawahan di Kelurahan/Kecamatan Wonoasih pada 23 Juli 2025. Aksi kedua terjadi di rumah tersangka pada Agustus 2025.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus bujuk rayu hingga korban menuruti keinginannya. (mas/fun)

Editor : Abdul Wahid
#pencabulan #uu perlindungan anak #asn